Oknum Ketua RT di Ciamis, Diduga Nekat Potong Uang BST Sebesar Rp.300 Ribu Per KPM, Ini Cara Lapor Penyimpangan Bansos

Oknum Ketua RT di Ciamis, Diduga Nekat Potong Uang BST Sebesar Rp.300 Ribu Per KPM, Ini Cara Lapor Penyimpangan Bansos

CYBER88 | Ciamis -- Potensi penyelewengan bantuan sosial (bansos) masih sangat terbuka. Hal ini terjadi disebabkan data bansos yang masih bermasalah. Sehingga pengurus di wilayah kerap membuat kebijakan sendiri walaupun hal itu salah.

Baru- baru ini, viral adanya pemotongan Bantuan Sosial Tunai (BST) di Desa Pasir Talaga, Karawang, Jawa Barat, dipotong 50 persen oleh oknum pejabat desa. Hal ini memicu aparat penegak hukum bertindak hingga menteri Sosil geram dan langsung turun ke lapangan.

Meski ramai diberitakan di media elektronik, ternyata tak membuat jera para oknum dilapangan untuk melakukan pemotongan Bansos tersebut. Seperti terjadi di wilayah desa kertahayu kecamatan pamarican kabupaten Ciamis. Pemotongan BST sebesar Rp.300ribu setiap KPM menjadi perbincangan hangat.

Alih-alih, mereka berdalih bahwa pemotongan tersebut akan diberikan pada warga yang tidak menerima bantuan. Padahal, atas dalih apa pun, pemotongan bansos seharusnya tidak boleh terjadi. Jika masalahnya soal pemerataan penerima bantuan sosial, sebaiknya Kepala Desa mengajukannya ke Kementerian Sosial melalui dinas sosial setempat

J A, warga rt 08 rw 02 Dusun Cisaar Desa Kertahayu Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis yang merupakan salah satu KPM Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap 5 dan 6 tahun 2021 dengan jumlah total 600 ribu pada Cyber88.co.id mengatakan, bahwa, dirinya hanya menerima uang sebesar Rp.300ribu dari ketua RT 08.

Pada hari kamis tgl 5 Agustus 2021, sekitar jam 18.30 wib, saya mendapat pesan WhatsApp dari ketua rt 08 harus mengumpulkan photo copy KTP dan KK untuk persyaratan pengambilan uang bantuan BST. Esok harinya, jum'at tanggal 6 Agustus 2021sekitar jam 14.00 wib saya menerima uang dari pa RT sebesar Rp.300Ribu, “kata dia.

Ditempat terpisah A N, sebagai ketua rt 08 rw 02 melalui sambungan seluler membenarkan, uang BST atas nama JA dan DT dikasihkan ke masing - masing KPM Rp.300 ribu.

Itu semua inisiatip saya, dengan maksud mau dikasihkan kepada masyarakat yang tidak mendapatkan, “Terangnya. 

Saya kira KPM nya ihklas dan tidak akan mengadu ke media. Ini juga uang mau saya kembalikan kepada penerima manfaat dan mohon jangan diberitakan, “pungkasnya. 

Untuk diketahui, Ini Cara melaporkan berikut tata cara lapor jika menemukan bansos bermasalah melalui situs resmi lapor.go.id atau aplikasi SP4N LAPOR yang dikutip Cyber88.co.id dari situs resmi lapor.go.id

1.Buka laman https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-sosial.

2.Pilih satu dari tiga tipe pelaporan yang tersedia. Bisa pengaduan, aspirasi, atau permintaan informasi. 

3.Setelah itu, perhatikan cara menyampaikan pengaduan yang baik dan benar sebelum mengisi laporan.  

4.Tuliskan judul laporan Anda untuk Kementerian Sosial. Judul laporan merupakan kesimpulan dari suatu permasalahan, inti dari suatu laporan yang disampaikan. 

5.Ketik isi laporan Anda untuk Kementerian Sosial. Di sini Anda diminta untuk menceritakan kronologi kejadian yang ingin dikeluhkan. Jika dibutuhkan, sertakan juga data diri Anda berupa nama dan NIK serta keterangan lainnya seperti nomor KIP/BPJS/KKS/PKH/KPS. 

6.Pilih tanggal kejadian ketika Anda menerima pelayanan yang kurang memuaskan. 

7.Kemudian pilih lokasi kejadian ketika Anda menerima pelayanan yang kurang memuaskan. Lebih spesifik Anda menginput, lebih baik. 

8.Lalu pilih kategori laporan Anda. 

9.Upload atau unggah lampiran pendukung laporan Anda. Lampiran pendukung dapat  berupa gambar, dokumen, dan video dengan ukuran file maksimal 2 MB. 

10.Sebelum mengakhiri laporan, Anda bisa memilih sebagai anonim atau rahasia atau keduanya. Jika memilih anonim, nama Anda tidak akan terpublikasi pada laporan. Sedangkan rahasia artinya laporan Anda tidak dapat dilihat oleh publik. Jika memilih keduanya, nama Anda tidak terpublikasi serta laporan Anda juga tidak bisa dilihat oleh publik. 

11Terakhir klik tombol warna merah yang bertuliskan "LAPOR!". (Astra)

Komentar Via Facebook :