Tiga pelaku Pembobol Toko Ditangkap Reskrim Polsek Merbau Mataram
CYBER88 | Lamsel -- Tim Unit Reskrim berhasil mengamankan komplotan pembobol toko milik korban Agus Suseno (27) warga Dusun Trimulyo 1 RT 001/004, Desa Karang Raja, Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan, Senin (30/8/2021).
Para komplotan yang berhasil menguras Barang-barang milik korban ini adalah YAD (39) warga dusun 02 Sumber Agung desa Sumber Agung Kecamatan Way Sulan Lamsel.
Kemudian, JAL (26) Bin Dusun Lubuk Mantang Desa Mekar Sari Kecamatan Way Sulan Lamsel dan AR (28) warga Campang Kanan Desa Tanjungan Kecamatann Katibung Lamsel.
Kapolsek Merbau Mataram Ipda Benny Ariawan mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengatakan, penangkapan terhadap pelaku setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan dari korban Agus Suseno (27).
Dalam Laporannya kata Kapolsek, pada hari Senin (27/7) sekitar pukul 10.00 wib telah terjadi pencurian dirumah Agus Suseno, Adapun barang-barang miliknya yang berhasil dibawa oleh pelaku berupa uang sebesar Rp. 400.000, 1 unit speaker aktif merk Noise warna hitam puluhan rokok dari berbagai Merk.
"Saat beraksi, pelaku berhasil membawa sejumlah uang, Speaker Aktif dan puluhan rokok berbagai Merk," tutur Kapolsek Merbau Mataram, Senin (30/8/2021).
Dalam menjalankan aksinya, lanjut Ipda Benny Ariawan, pelaku masuk kerumah toko (Ruko) milik koran dengan cara pelaku yang belum zdiketahui identitasnya masuk kedalam rumah lewat jendela kamar dengan di congkel dan kemudian pelaku mengambil barang barang yang berada di kamar dan toko.
Setelah berhasil pelaku keluar lewat pintu belakang rumah , dalam kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 7.000.000, akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Merbau Mataram untuk ditindak lanjuti.
Berbekal laporan korban dan keterangan saksi dan olah TKP, kemudian pihaknya berhaksil mengamankan JAL, setelah dilakukan introgasi dan dilakukan pengembangan pihaknya juga berhasil, dua pelaku lain nya yaitu YAD dan AR ditempat berbeda.
Saat ini para pelaku yang akan dijerat dengan pasal 363 KUHP ini bersama barang buktinya berupa, 2 buah mic merk noise, 1 remote merk noise, 1 bilah senjata tajam jenis pisau guna penyidikan lebih lanjut. [Andy/Hms]


Komentar Via Facebook :