Sidang Ketiga Gugatan Limbah TTM Blok Rokan

Hakim Beri Kesempatan Terakhir Kepada Kuasa Kementerian LHK Untuk Melengkapi Berkas

Hakim Beri Kesempatan Terakhir Kepada Kuasa Kementerian LHK Untuk Melengkapi Berkas

Sidang ketiga Gugatan Lingkungan Hidup LPPHI terhadap CPI, SKK Migas, KLHK dan DLHK Riau berlangsung di PN Pekanbaru, Selasa (31/8/2021)

CYBER88 | Pekanbaru - Sidang Ketiga Gugatan Lingkungan Hidup dari Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, yang dipimpin Hakim Ketua DR Dahlan SH MH dan dua hakim anggota Tommy Manik SH dan Zefri Mayeldo Harahap SH MH serta Panitera Solviati SH dengan Perkara ini terdaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Register Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr Tanggal 6 Juli 2021, kembali berlangsung Selasa (24/8/2021) mulai pukul 14.03 WIB, di PN Pekanbaru.

Ketua Majelis membuka sidang tepat pukul 14.41 WIB. Sidang diawali dengan pemeriksaan kelengkapan surat kuasa PT CPI, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan DLHK Riau, Majelis Hakim menegur keras kuasa hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pasalnya, hingga persidangan ketiga, kuasa hukum KLHK tak kunjung melengkapi tandatangan surat kuasa mereka. 

"Belum diteken semua ini ya, kalau nggak bisa teken jangan terima kuasa, Formilnya nggak terpenuhi dimana surat kuasanya belum sah, penyelesaian perkara kita kan harus cepat, surat kuasa berulang-ulang di minta agar dilengkapi, kami beri kesempatan terakhir untuk Tergugat III, sampaikan sama pemberi kuasa ya," kata Ketua Majelis di persidangan.

Ketua Majelis juga menegaskan dan memberi peringatan kepada kuasa hukum DLHK Riau agar membawa surat tugas dari Kedinasan.

"Ini tidak nggak bawa surat tugas, Saudara kan di sini tugas, kalau advokat memang itu profesinya, jadi setiap sidang siapa yang di tugaskan untuk mewakili hadir di persidangan harus membawa surat tugas ya," tegur Ketua Majelis Hakim.

Dikarenakan para tergugat belum melengkapi berkas, Ketua Majelis Hakim lantas menutup sidang tepat pukul 15.04 WIB dan sidang akan dilanjutkan pada 7 September 2021 mendatang.

Sidang kali ini dihadiri Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk, S.H. Ia didampingi Anggota Tim Hukum LPPHI Supriadi, S.H., C.L.A., Muhammad Amin S.H.,dan Perianto Agus Pardosi, S.H.*

Komentar Via Facebook :