Selama Lima Tahun, PT Wilmar Group Jual Limbah B3 ke PT ESS
CYBER88| Dumai - Informasi yang diperoleh kru CYBER88 baru baru ini menyebutkan, bahwa pihak manajemen PT Wina (Wilmar Nabati) Group sudah sekitar 5 tahunan menjual limbah B3 ke pihak PT ESS (Energi Sumber Sejahtera).
Aneh nya menurut sumber, kendati limbah B3 yang di perjual belikan Wilmar itu tergolong limbah berbahaya, namun alat angkut limbah B3 tersebut menurut sumber tidak sesuai dengan peruntukannya.
" Karena limbah B3 itu tergolong berbahaya, Jadi alat pengangkutnya pun harus disesuaikan dengan amanah Undang Undang" ujar seorang pemerhati lingkungan di Kota Dumai.
Menanggapi informasi adanya dugaan jual beli limbah B3 salahi aturan di daerah Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai, salah seorang anggota Komisi III DPRD Kota Dumai, Johannes MP Tetelepta mengatakan, "Sebelumnya teman kami dari Komisi III bernama Mhd Al Ichwan Hadi sudah memberikan tanggapan terkait limbah B3 itu disalah satu media online. Intinya tanggapan kami sama. Jadi kita tunggu jawaban pihak PT Wilmar," ujar Johannes MP via WhatsApp. Kamis (05/08/21).
Sebelumnya Mhd Al Ichwan Hadi juga telah memberikan tanggapan serius terkait limbah B3 ini ke salah satu media online.
Selaku Sekretaris fraksi PKS Dumai yang juga merupakan Anggota DPRD Komisi III sudah angkat bicara terkait limbah B3 tersebut.
Bila hal tersebut benar terjadi, pihak Wilmar menurutnya telah menyalahi aturan pemerintah, "aturan mainnya sudah jelas tertuang didalam Peraturan Pemerintah PP 22 tahun 2021 tentang PPLH dan turunan Permen LH 06 TH 2021 tentang LB3, B3 dan Non B3," ujar Mhd Al Ichwan Hadi.
Pria yang akrab disapa Iwan Jambul ini juga kembali menegaskan agar dinas atau instansi terkait harus segera melacak dan memastikan kebenaran informasi ini.
Iwan menginstruksikan juga agar segera memeriksa seluruh kerjasama Wilmar dengan perusahaan ESS.
"Harus segera diperiksa, apa benar yang diangkut itu isinya CPO, jangan-jangan seperti informasi itu, mobil CPO berisi limbah B3," ujar Iwan menjawab wartawan beberapa waktu lalu.
Hal senada juga disampaikan seorang pemerhati lingkungan di kota Dumai. Selain harus mematuhi Peraturan Pemerintah PP 22 tahun 2021 tentang PPLH dan turunan Permen LH 06 TH 2021 tentang LB3, B3 dan Non B3.
Di dalam mengoperasikan pabrik atau PKS untuk menghasilkan B3 nya. Pihak Wilmar juga menurut pemerhati lingkungan yang tidak disebut nama nya ini, harus mematuhi amanah UU No.32 Th 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hHdup dan Peraturan Pemerintah (PP) No.101 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 .
Sementara pihak PT Wilmar atau Wina saat di konfirmasi lewat nomor WhatsApp Humas perusahaan, Marwan tidak menjawab.


Komentar Via Facebook :