Ketum Lembakum Siliwangi : Polda Jambi Harus Segera Tindak Tegas Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Dimitri Wulandari

Ketum Lembakum Siliwangi : Polda Jambi Harus Segera Tindak Tegas Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Dimitri Wulandari

Ketum Lembakum Siliwangi

CYBER88 | Jambi - Terkait Kejadian yang dialami Dimitri Wulandari dalam dugaan tindakan kekerasan Penganiayaan Secara bersamaan yang dilakukan oleh saudara Am, Vn dan Ss dilokasi Kos-an/Mess oleh temannya sendiri pada Sabtu Pagi pukul 02.00 dinihari (28/08/21), Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (Lembakum) Siliwangi, Rifki Okta berharap pihak Polda Jambi segera memproses laporan Korban.

Rifki menuturkan, berdasarkan keterangan Korban (Dimitri Wulandari) yang mengadukan peristiwa itu ke Lembakum Siliwangi Via WhatsApp sekaligus meminta pendampingan menuturkan.  Kejadian bermula saat Korban (Dimitri Wulandari) sedang berkunjung ke Kos-an temannya, yang dahulu pernah bekerja ditempat yang sama.

Ketika korban sedang menunggu temannya di warung nasi uduk di depan Kos-an/Mess, Korban memanggil salah satu temannya yang lewat, Orang tersebut juga pernah bekerja di perusahaan yang sama dengan korban. 

Kemudian, Dimitri Wulandari menyapa dan menghampiri AM dan VN, tetapi entah mengapa AM malah berlaku kasar dan membentak dengan berbicara kasar kepada Dimitri Wulandari. Akibatnya, terjadilah adu mulut antara Dimitri Wulandari dan AM meributkan masalah pribadinya sampai keluar saudara SS (Temannya AM) dari kamarnya. 

AM pun malah ikut memprovokasi dengan langsung mendorong Dimitri Wulandari sampai terjatuh ke sudut tembok dan membuat siku tangan kanan korban luka memar. 

Kata Rifki, SS yang ikut memprovokasi diduga dalam keadaan mabuk dan VN yang ada pada saat itu bukannya melerai malah menahan tubuh Dimitri Wulandari sehingga tak berkutik. Lalu Am dan Ss bertubi-tubi mencakar muka Dimitri Wulandari.  Itulah yang disampaikan Korban pada Lembakum Siliwangi, “Tutur Rifki Okta.  

Rifki Melanjutkan, setelah kejadian tersebut Korban melaporkan ke Polda Jambi dan untuk segera melakukan Visum terdahulu dan masuk SPKT dengan No: STPL/160/VIII/2021/SPKT-B/Polda JBI berdasarkan Laporan Polisi No: LP/B-160/VIII/2021/SPKT-B/Polda JBI Dalam Dugaan Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Bersama-sama sesuai dengan Pasal 351 dan atau 170 KUHPidana. 

Setelah melakukan laporan ke Pihak Polda Jambi, Dimitri Wulandaripun diduga diintimidasi dengan adanya pengancaman serta penghinaan dari Pihak Owner Perusahaan Dimitri wulandari bekerja sebelumnya Via Whatsapp dengan kata-kata yang tidak senonoh lewat teman-temannya yang bekerja satu perusahaan dahulu. 

Rifki Okta, menjelaskan," Seharusnya Am, Vn dan Ss yang sebelumnya sebagai teman korban secepatnya meminta maaf atas kejadian tersebut, dan menyelesaikan dengan cara kekeluargaan bukan dikeruhkan lagi suasana dengan kejadian yang dialami oleh Dimitri Wulandari dalam kasus Dugaan Tindakan Pidana Penganiayaan Bersama-sama apalagi sekarang timbul permasalahan baru.

Dengan adanya dugaan pengancaman dan penghinaan lewat bukti Whatssapp yang sudah jelas bisa jadi pasal berlapis, dari dugaan tindak pidana pasal 351 dan atau 170 KUHPidana yang dilakukan secara bersama-sama sudah jelas dengan ancaman pidana 5 Tahun 6 Bulan dan serta ditambah lagi dengan adanya dugaan Kasus Pengancaman dan Penghinaan lewat via medsos dijerat Pasal UU ITE jo.Pasal 45B UU 19/2016 dan Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara No. SE/6/X/2015 dalam ujaran kebencian (Hate Speech),Jelas Rifki.

"Saya berharap secepatnya  pihak Polda Jambi memproses kasus perkara ini lewat para penyidiknya untuk diperiksa semua para terlapor. Jangan sampai didiamkan berlarut-larut begitu saja. 

Karena sudah jelas para terlapor jika dibiarkan bisa menimbulkan masalah yang lebih besar lagi. Maka dari itu sebagai Pelindung, Pengayom Hukum Masyarakat Khususnya di daerah Jambi, pihak Kepolisian untuk segera menindaklanjuti proses secara hukum, “Tandas Rifki.

Tidak Ada Yang kebal Akan hukum,"Tegas Ketua Umum LEmbakum Siliwangi. (Jay/Red)

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :