Hoa Sun: PT Padasa Enam Utama Sudah Mengkangkangi Proses Hukum Yang Sedang Berjalan

Sikap Anarkis Perusahaan Kepada Buruh Yang Menuntut Janji Perusahaan

Sikap Anarkis Perusahaan Kepada Buruh Yang Menuntut Janji Perusahaan

Jasa Pengamanan PT Padasa Enam Utama Lakukan Sikap Anarkis Kepada Buruh Dengan Bawa Sajam (ist)

CYBER88 | Kampar - Konflik berkepanjangan antara PT Padasa Enam Utama dan buruh dimana terjadi kekerasan membuat geram.

Sebelumnya sidang perdana antara PT padasa enam utama pada Rabu 30 Juni lalu dimana penggugat memanggil tergugat terkait polemik perusahaan dan karyawan, lalu sidang lanjutan pada tanggal 8 September 2021 dimana agenda sidang kesimpulan dan mengambil tambahan bukti berlangsung alot di PN PHI.

Kuasa Hukum buruh, Norma Sari Simangunsong dan Hoa Sun yang tergabung dalam Tim “RiLey HoSa” berbicara mengenai fakta lapangan yang dialami karyawan PT Padasa Enam Utama.

Baca juga : Balita dan Anak-anak Terlantar Akibat Konflik PT Padasa Enam Utama dengan Buruh

"Awal mula terjadi konflik internal ialan dimana karyawan PT Padasa Enam Utama menuntut 13 hak mereka agar di realisasikan pihak perusahan. Seperti uang pesangon, bonus, bahkan sampai ambulance yang dijanjikan untuk menjemput dan mengantar anak mereka ke sekolah.

Sebelum berganti pimpinan perusahaan, 13 kewajiban perusahaan sebagian dilaksanakan sesuai sebagaimana mestinya oleh PT Padasa, namun berganti manajemen, perlahan lahan perusahaan banyak mengesampingkan hak dan kewajiban juga tutup telinga sehingga terjadilah konflik itu.

Kami (kuasa hukum,red) sudah pernah melaporkan ke Polresta Kampar, tapi ditanggapi dengan dingin, bahkan Polsek nya pun diam dan tidak menanggapi terkait konflik yang sebenarnya terjadi.

Sehingga baru baru ini terjadilah bentrok yang lebih mengarah ke sikap anarkis dari perusahaan melalui jasa pengamanan terhadap warga," tegas Hoa Sun.

Sementara Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial PN Pekanbaru telah menghimbau agar kedua belah pihak menahan diri.

“Agar Masing-masing pihak dapat menahan diri. Jangan ada tindakan anarkis kepada buruh di lapangan. Tolong hormati proses Hukum Sidang PHI yang sedang berjalan. Perusahaan jangan bertindak apapun kepada buruh yang sedang menempuh jalur hukum ini. Tolong ya, Kuasa Hukum Perusahaan, sampaikan himbauan ini kepihak perusahaan”, ujar Estiono 

Namun fakta lapangan, PT Padasa Enam Utama sudah mengangkangi proses hukum yang sedang berjalan dan belum ada putusan serta kepastian hukum dari majelis yang menangani gugatan ini.

"Janganlah melakukan tindakan main hakim dan melakukan eksekusi sepihak sebelum ada kepastian hukum dan eksekusi itu ranah pengadilan yang memutuskan," tegas Hoa Sun.

Eksekusi hanya dapat dilakukan setelah adanya putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) hal ini diatur dalam pasal 196 HIR, 207 RBG dimana yang berwenang memberikan perintah agar putusan hakim dilaksanakan dengan paksa adalah ketua Pengadilan Negeri karena jabatan nya. Bila perlu dengan bantuan alat negara. 

Bukan seperti yang telah dilakukan PT Padasa Enam Utama dimana belum ada putusan saja sudah melakukan eksekusi dengan kekerasan dan memborgol pekerja. 
Seharusnya perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Apa yang dikatakan pihak perusahaan bahwa apa yang dilakukan telah sesuai aturan hukum yang berlaku. Yang dimaksudkan perusahaan tersebut peraturan dari mana yang berlaku yang memperoleh kan eksekusi paksa tanpa ada bantuan alat negara.

Komentar Via Facebook :