TAS Ibarat "Romi dan Yuli" di Sekolah, Sehingga Harus Bisa di Angkat PPPK

TAS Ibarat "Romi dan Yuli" di Sekolah, Sehingga Harus Bisa di Angkat PPPK

CYBER88 | Bandung -- Ketua LBP2 (Lembaga Bantuan Pemantau Pendidikan) Jawa Barat Asep B. Kurnia yang biasa di sapa Aa Maung selaku pemerhati pendidikan di Jawa Barat.

dalam kesempatannya ketika dihubungi melalui selulernya oleh awak media Cyber88, memberikan keterangannya dan berkomentar, mengenai lagi ramainya dan antusias Pengangkatan P3K di lingkungan Kab/Kota.

"Dengan kebijakan Pemerintah Pusat dibukanya ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk bisa diangkat, sehingga muncul harapan besar bagi mereka tenaga Honorer untuk bisa mendapatkan penghasilan yang layak," tutur Asep.

Ditengah pendaftaran yang sedang berlangsung khususnya di lingkungan Pendidikan sebagai Guru, dan muncul kembali dengan banyaknya pula tuntutan mengenai persyaratan yang cenderung sulit.

Serta penilaian dari pemerintah juga tidak berpihak kepada para pendaptar karena pemerintah juga tidak menilai dari pengabdian di sekolah yang sudah bertahun-tahun.

Pemerintah harus ingat dan jangan lupa bahwa dalam lingkungan pendidikan itu sendiri terdapat berbagai unsur di dalamnya, ujar AA Maung.

Yang tidak boleh dikesampingkan adalah dalam Satuan Pendidikan baik di Sekolah ataupun Dinas ada yang di namakan TAS (Tenaga Administrasi Sekolah ).

Mereka tidak sedikit pula yang sudah lama mengabdi, sehingga Pemerintah harus juga memikirkan mereka yang bekerja sebagai TAS tersebut.

"Keberadaan TAS dan Guru di sekolah adalah hal yang tidak bisa dipisahkan ibaratnya seperti "Romi dan Juli" jadi Pembelajaran dan Tugas yang ada di sekolah tidak akan berjalan dengan baik yang dilakukan oleh Guru khususnya dalam hal administrasi tanpa adanya TAS tersebut," imbuhnya.

Jadi sangatlah wajar khusus di lingkungan Pendidikan dalam 6 Rombel di situ terdapat satu orang TAS ini sangat penting sekali dimana Guru Fokus mengajar dan memberikan laporan atau kewajiban secara adminstrasi baik itu Perorangan Guru ataupun Kepala Sekolah di lakukan oleh TAS.

Dengan demikian bahwa Pemerintah untuk selanjutnya atau pada Gelombang pendaptaran berikutnya harus menyertakan Tenaga TAS ini bisa mendaftar dan mengikuti  penjaringan ASN PPPK.

Lebih lanjut, kata Asep, karena saya melihat bahwa tidak sedikit tenaga TAS ini yang sudah lama menjadi tenaga Honorer di sekolah, tetapi mereka secara aturan sudah tidak bisa mendaftar sebagai ASN karena terbentur dengan usia melebihi dari 35 tahun.

"Ini harus menjadi masukan dan perhatian Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan, untuk mendorong ke Pemerintah Pusat agar TAS bisa mendapatkan peluang yang sama menjadi ASN PPPK," pungkas Asep. [Mustopa]

Komentar Via Facebook :