Ex-Napi Ungkap Bisnis Kamar di Lapas Kelas II A Rantauprapat

Ex-Napi Ungkap Bisnis Kamar di Lapas Kelas II A Rantauprapat

CYBER88 | Labuhan Batu – Berdiri sejak tahun 1985 di atas tanah seluas 20.000 m², Lapas Kelas II A Rantauprapat yang berlokasi di Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara, terungkap sebuah cerita kebobrokan di dalamnya.

Jonner Raja Gukguk, salah seorang mantan narapidana yang pernah mendiami lapas tersebut, Rabu (29/9) lalu, bercerita kepada Cyber88 tentang apa yang pernah dialaminya semasa menjadi warga binaan di Lapas Kelas II A Rantauprapat.

Dirinya dengan tegas meminta disuarakan kekecewaannya atas kebobrokan kinerja Kalapas Rantauprapat dan banyaknya kejahatan di dalamnya yang disinyalir terstuktur, terorganisir, dan berjamaah.

Diperas di “Kurungan Babi”

Menurut Jon, disana terdapat kamar trapsel yang biasa disebut kurungan babi sebagai salah satu lahan bisnis. Jika warga binaan melakukan kesalahan, akan dimasukkan ke kamar tersebut. Bila mampu membayar sebesar 5 juta Rupiah bisa dikeluarkan, kalau tidak mampu membayar, akan dibiarkan di kamar tersebut sekehendak petugas lapas.

Ironisnya, kata Jon, di kamar tersebut sangatlah menyiksa. Selain tidak bisa melihat sinar matahari, kegiatan mandi, buang air kecil dan besar, hingga tidur pun di ruangan kecil itu.

Dirinya menambahkan, sekitar sebulan lalu ada napi yang didapati hasil tes urinnya positif narkoba, kemudian napi tersebut dimasukkan ke trapsel. Lalu, pihak lapas meminta tebusan 25 juta Rupiah agar bisa keluar dari kurungan tersebut dan mendapat remisi. Jika tidak, tidak akan dipindahkan dari trapsel. Alhasil, dengan terpaksa harus dibayarkan.

Jon 'tak mengungkapkan atas nama siapa penerima uang 25 juta Rupiah tersebut, namun akan ia bongkar di berita berikutnya.

Bisnis Kamar

Setiap ada warga binaan yang baru masuk ke Lapas Rantauprapat, Jon mengungkap, harus membayar kamar dengan harga yang bervariatif. Mulai dari 300.000 hingga 5.000.000 Rupiah.

Seperti kamar aula yang seharga 500.000 Rupiah per kamar atau kamar VIP seharga 5 juta Rupiah. Sedangkan, jumlah napi sekitar hampir 1.500 orang. Uang tersebut diserahkan kepada TS, oknum pegawai lapas selaku Staf KPLP Kelas II A Rantauprapat.

Tanggapan Kalapas

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Rantauprapat, Jayanta, Amd.IP., S.H. saat dikonfirmasi pada Kamis (30/9) kemarin melalui pesan whatsapp, dari 12 pertanyaan yang diajukan, tidak satupun terjawab meski telah dibacanya. Akan tetapi, Jayanta merespon klarifikasi via telepon.

Jayanta meminta Cyber88 bersama Jonner untuk bertemu di ruangan Kalapas agar mau bersama-sama membangun Lapas Rantauprapat. Ia berkilah tentang adanya informasi kamar berbayar. “Kalau memang ada yang meminta bayar kamar, beri tahu saya namanya,” pintanya.

Namun, terkait pertanyaan jumlah warga binaan Lapas Rantauprapat, Jayanta memilih bungkam. Sama seperti ke-11 pertanyaan konfirmasi lainnya terkait pelanggaran di dalam lapas yang 'tak ditanggapi.

Komentar Via Facebook :