Ketua BPD Bantah Tandatangani Surat Pelaporan Realisasi Pembayaran BLT Covid 19 Kepada BPKP Sulteng
Saling Tuding Antara Camat Ongka Milano dan Ketua BPD Terkait Dana BLT
CYBER88 | Ongka Malino - Ketua BPD Desa Persatuan Sejati Hanjat Gasim, membantah tudingan Camat Ongka Malino Ahmad Zarkasyi.S,STP, sebagaimana yang di lansir media CYBER88 pada edisi Senin 4/10/2021 lalu yang mana Ketua BPD dan Kepala Desa telah melaporkan realisasi pembayaran BLT selama 8 bulan kepada BPKP melalui dinas PMD Kabupaten Parigi Moutong, yang mana surat tersebut di tandatangani oleh Kepala Desa dan Ketua BPD. Jumat, (08/10/21).
Menurut Hamjat Gasim ketika di konfirmasi via telepon seluler pada pagi tadi mengatakan, apa yang di sampaikan "Pak Camat melalui pemberitaan media ini, kami (BPD) tidak pernah menandatangani Surat Laporan Realisasi Pembayaran BLT Selama 8 bulan, kepada BPKP melalui Dinas PMD Kabupaten Parigi Moutong tersebut.
Seingat saya (ketua BPD) yang saya tandatangani itu hanya Surat Permintaan Pembayaran (SPP) gaji aparat desa, BPD dan lembaga lainnya yang melekat pada Alokasi Dana Desa (ADD) bukan Dana Desa, apa lagi mau menandatangani sesuatu yang jelas-jelas saya ketauhi baru 4 bulan BLT yang di realisasikan oleh Pemerintah Desa, saya saja terkejut begitu mendapatkan rekapan Realisasi Pembayaran BLT telah 8 bulan, berarti ada 4 bulan yang di duga fiktif.

Terkait dengan Surat Pernyataan Tidak Terjadi Konflik Internal yang di tandatangani oleh Kepala Desa, Ketua BPD dan Camat, saya masih pelajari itu tandatangan, sepertinya itu bukan tandatangan saya, dan saya masih mencari bukti surat pelaporan realisasi pembayaran BLT selama 8 bulan yang menurut camat saya (ketua BPD) tandatangani itu, biar saya bisa simpulkan apa benar itu tandatangan saya atau tidak," ucapnya.
Di ketauhi penerima BLT Covid 19 yang bersumber dari Dana Desa di Desa Persatuan Sejati Kecamatan Ongka Malino sejumlah 78 KK, yang setiap bulannya menerima Rp.300,000 setiap KK. Berdasarkan data di lapangan (Desa) masyarakat penerima BLT baru menerima 4 bulan, sementara yang di laporkan oleh Kepala Desa Persatuan Sejati kepada Badan Pemeriksa Keuangan Propinsi (BPKP) Sulawesi Tengan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Parigi Moutong telah merealisasikan pembayaran selama 8 bulan.
Di tempat terpisah, salah satu anggota BPD Desa Persatuan Sejati yang meminta identitasnya di rahasiakan, mengatakan, kalau pun benar ketua BPD Hamjat Gasim menandatangani surat pelaporan realisasi pembayaran BLT sudah 8 bulan, itu berarti keputusan pribadinya, dan ketua BPD pasti masih ingat, gaji,honor semua yang melekat di ADD untuk triwulan IV tahun 2020 itu tidak di bayarakan oleh Kepala Desa sampai saat ini.
Sementara salah satu tokoh masyarakat yang di temui di Desa Persatuan Sejati pada 4/10/21 mengatakan, "kami melihat dan mengamati, sepertinya ada kekuatan besar yang diduga melindungi oknum Kepala Desa Persatuan Sejati dari proses hukum, betapa tidak, dugaan tindak pidana telah bertahun-tahun di laporkan pada Tipikor Polres Parimo, baik itu program yang diduga fiktif maupun yang tidak selesai, tapi sampai saat ini penyidik belum bisa meningkatkan status dari penyelidikan kepenyidikan, dalam artinya sangat sulit menetapkan tersangkanya.
Kalau tidak keliru, belum lama ini penyidik dari Tipikor Polres datang lagi di Kantor Camat, mengambil keterangan dari beberapa mantan aparat desa termasuk Kepala Desa aktif, dan sampai saat ini belum di ketahui tindak lanjutnya seperti apa. Dan kemungkinan besar dalam waktu dekat, ada beberapa tokoh masyarakat dan pemuda akan mendatangi Polda Sulteng, dengan maksud, menemui langsung bapak Kapolda guna untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang telah berlangsung bertahun-tahun di Desa {ersatuan Sejati, kami akan meminta kepada bapak Kapolda, agar penyelidikan khusus DD dan ADD di Desa Persatuan Sejati di ambil alih oleh Tipikor Polda Sulteng," tegasnya.
Kepala Desa Persatuan Sejati Kecamatan Ongka Malino Moh Rifky Katili, sampai saat ini belum bisa di konfirmasi, karena telah memblokir kontak wartawan media ini.


Komentar Via Facebook :