Diduga Gelapkan BLT 4 Bulan, Camat Ongka Malino Akan Laporkan Oknum Kades dan BPD Pada Inspektorat dan Tipikor

Diduga Gelapkan BLT 4 Bulan, Camat Ongka Malino Akan Laporkan Oknum Kades dan BPD Pada Inspektorat dan Tipikor

CYBER88 | Ongka Malino - Terkait pemberitaan media CYBER88 pada edisi 30/9/2021 yang mana oknum kepala Desa Persatuan Sejati Kecamatan Ongka Malino Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah. Diduga Sunat pembayaran BLT Covid 19 selama 4 bulan, serta diduga oknum Kades palsukan surat rekomendasi dan tandatangan Camat, yang di gunakan sebagai sala satu syarat pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tahap dua Dana Desa. Senin, (4/10/21).

Menangapi pemberitaan tersebut, Camat Ongka Malino Ahmad Zarkasyi.SSTP angkat bicara, dengan mengirimkan pesan WhatsApp pada wartawan media ini, membenarkan hal tersebut.

" Iya kalau mengenai BLT Kepala Desa Persatuan Sejati Kecamatan Ongka Malino telah melaporkan pada Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) yang mana telah merealisasikan pembayaran BLT selama delapan (8) bulan (Januari - Agustus)," ujarnya.

Karena salah satu syarat pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tahap dua Dana Desa harus telah merealisasikan pembayaran BLT selama 8 bulan. Namun bila mana yang di bayarkan baru 4 bulan (Januari - April) silahkan di konfirmasi Ketua BPD sebagai lembaga pengawas Pemerintah Desa. 

Mengapa bisa di tandatangani pengajuan SPP tahap dua, dan rekomendasi realisasi pembayaran BLT selama 8 bulan, sementara fakta di lapangan baru 4 bulan yang di bayarkan.

"Kami (Camat) menandatangani rekomendasi pengajuan SPP tahap dua Dana Desa di Desa Persatuan Sejati, di karenakan adanya Surat Pernyataan Ketua BPD dan Kepala Desa, serta laporan realisasi pembayaran BLT selama 8 bulan yang sudah di laporkan pada BPKP melalui Dinas PMD, surat pelaporan realisasi tersebut di tandatangani oleh Ketua BPD dan Kepala Desa.

Namun bila mana benar, baru 4 bulan yang di bayarkan, kami akan melakukan pelaporan pada pihak yudikatif dalam hal ini Inspektorat dan Tipikor," tutup Ahmad Zarkasyi.SSTP dengan mengirimkan foto Surat Tidak Terjadi Konflik Internal yang di tandatangani Kepala Desa, Ketua BPD dan Camat Ongka Malino.

Komentar Via Facebook :