Oknum Kades Ongka Malino Diduga Sunat Biaya Pembayaran Covid-19 dan Palsukan Tandatangan
Ilustrasi Internet
CYBER88 | Ongka Malino - Beredar dokumen berupa daftar rekapan kelompok penerima manfaat (KPM) Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2021 Desa Persatuan Sejati Kecamatan Ongka Malino Kabupaten Parigi Moutong Propinsi Sulawesi Tengah. Kamis, (30/9/21).
Dalam daftar rekapan tersebut, termuat pembayaran BLT di Desa Persatuan Sejati yang telah terrealisasi selama delapan bulan (januari-agustus 2021) dengan jumlah penerima 78 Kepala Keluarga (KK) yang mana setiap KK menerima Rp 300,000,- setiap bulannya, dengan jumlah total yang di bayarkan setiap bulan sebesar Rp 23, 400.000.
Ironisnya ketika hal ini di lakukan konfirmasi kepada ketua BPD Desa Persatuan Sejati Hamjat Tangahu,via telpon seluler belum lama ini, mengatakan sepengetahuan kami (BPD) yang di bayarkan BLT Dana Desa, itu baru 4 bulan (januari-april 2021) bukan 8 bulan, tentunya hal ini akan kami lakukan rapat bersama Pemerintah Desa guna untuk meminta penjelasan terkait daftar rekapan tersebut yang telah memuat 8 bulan realisasi pembayaran BLT.
Menurut sumber media ini yang tidak mau di beritakan identitasnya, dengan adanya data berupa rekapan pembayaran BLT selama 8 bulan sementara fakta di lapangan baru 4 bulan, patut di duga adanya rekayasa di dalam laporan realisasi tersebut, selain itu pula diduga adanya pemalsuan dokumen dan tanda tangan Camat Ongka Malino di dalam laporan realisasi tersebut.
Masih kata sumber, karna di dalam pengajuan Dana Desa (DD) tahap dua (2) sebesar 40 persen, itu tidak bisa di proses tanpa ada,beberapa dokumen dari Kantor Camat, di antaranya: Surat rekomendasi Camat yang di tandatangani oleh Camat, lembar verifikasi kecamatan yang di tandatangani camat, Sekretaris Kecamatan dan Kasi PMD Kecamatan, Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang di tandatangani Kepala Desa dan Rincian SPP (termuat BLT 5 Bulan, untuk bulan Juni-oktober 2021).
Maka tidak ada alasan bagi Camat Ongka Malino Ahmad Zarkasyi.SSTP untuk tidak menindak lanjuti dugaan pemalsuan dokumen berupa rekomendasi dan tanda tangan camat dalam Surat Rekomendasi yang di duga di palsukan tersebut, olehnya kami mendorong kepada Camat Ongka Malino Ahmad Zarkasyi untuk melaporkan dugaan pemalsuan tersebut kepada pihak Kepolisian.
Camat Ongka Malino Ahmad Zarkasyi.SSTP terkesan tutup mulut ketika di konfirmasi via WhatsApp dan via telepon seluler tidak merespon sama sekali. Hal yang sama juga dilakukan Kepala Desa Persatuan Sejati Moh Refky Katili tidak mau memberikan konfirmasi.


Komentar Via Facebook :