Polres Sumedang Gelar Konferensi Pers, Ungkap Kasus Curanmor
CYBER88 | Sumedang -- Polres Sumedang menggelar Konferensi Pers, ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Kamis (21/10/2021).
Konferesi Pers tersebut digelar di Aula Tribrata Polres Sumedang dan dipimpin langsung oleh Kapolres Sumedang AKBP. Eko Prasetyo Robbyanto yang didampingi Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP. Mochammad Ade Rizki Fitriawan.
Eko menuturkan, kasus curanmor tersebut diketahui kejadianya pada Selasa tanggal 31 Agustus 2021 sekira pukul 18.20 Wib di halaman Masjid Jami Al-Komariah di Dusun Dago, Rt 03/ 02, Desa Sukajaya, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang.
"Ketika itu korban meninggalkan sepeda motornya untuk melaksanakan solat Maghrib," imbuhnya.
"Dari hasil pengungkapan tersebut berhasil kita amankan dua pelaku yaitu D (27) dan MF (44) serta berhasil mengamankan barang bukti satu unit Sepeda motor Honda Beat Nopol Z-5523-AA berikut STNK nya, dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna Ungu, beberapa kunci leter L, Handphone merk OPPO, dan satu buah tas selempang," tuturnya.
Lanjut Kata Eko, modus operandi tersangka melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan cara menggunakan kunci palsu berupa kunci pas yang diruncingkan.
Pengungkapan ini, tidak lain dari hasil kerja keras jajaran Satres Polres Sumedang.
Eko menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Sumedang, agar jangan lengah memarkirkan sepeda motornya serta tidak meninggalkan barang berharga seperti STNK maupun telepon genggam di bagasi sepeda motor.
"Atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan amcaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Eko. [Uyp]


Komentar Via Facebook :