Tim Jatanras Polres Lamsel Tangkap Dua Bandar Togel
CYBER88 | Lamsel -- Sat Reskrim Polres Lampung Selatan, berhasil mengamankan AR (29) warga Dusun Lembur Desa Merak Belantung dan ER (36) warga Dusun Sersang Desa Gunung Terang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, Kamis (21/10/2021).
Penangkapan terhadap AR, dan ER dilakukan petugas lantaran diduga telah melakukan/mengedarkan/menjual kupon Toto Gelap (Togel) diwilayah kota Kalianda dan sekitarnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, Tim Sat Reskrim Polres Lampung Selatan yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Polres Lamsel, Ipda Imam Farid juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa, Uang sebesar Rp. 180.000, 2 buah buku berisikan rekapan pasangan Togel,
Kemudian 2 Unit Handphone Android Merek Samsung dan Oppo, 7 lembar potongan berisikan angka-angka pasangan togel, 1 buah nota berisikan angka-angka pasangan Togel.
Kasatreskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Jumat (22/10) membenarkan pihaknya telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai bandar Togel yakni
AR (29) dan ER (36), Kamis (21/10) sekitar pukul 23.45 wib bersama sejumlah barang buktinya.
Ia mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut bermula informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya peredaran/penjualan kupon togel yang dilakukan oleh kedua pelaku, berbekal dari informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penangkapan
"Setelah mendapatkan informasi, kemudian pihaknya melakukan penangkapan kepada kedua pelaku bersama BB," ungkapnya.
"Saat ini kedua pelaku yang akan dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana bersama BB sudah diamankan di Polres Lamsel guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. [Andy/Hms]


Komentar Via Facebook :