Ops Kancil Toba 2021 Polsek Kualuh Hulu Hari ke II, Pelaku Curanmor Diringkus
CYBER88 I Labura - Bertepatan dimulainya Operasi Kancil Toba 2021 yang akan berlangsung selama 21 hari, dimulai pada tanggal 22 Oktober - 11 November 2021 dengan sasaran kejahatan pencurian dan curanmor, giat unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Eko Sanjaya, SH di hari ke II langsung berhasil meringkus seorang pelaku curanmor, Jumat (22/10/21). Minggu, (24/10/21).
Plt Kapolsek Kualuh Hulu IPTU Darma Bakti menugaskan Kanit Reskrim IPDA Eko Sanjaya, SH dan Tim Operasi Kancil Toba 2021, untuk menindak tegas pelaku pencurian dan curanmor.
Dipaparkan Kanitreskrim saat dikonfirmasi awak media Cyber88.co.id, bahwa tersangka RM alias Omboy (23), warga Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Tersangka melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Supra X Helmin BK 4424 JAE milik Sdri Hasnah, 3 Unit Laptop di SD I Aek Kanopan, dan 2 (dua) Handphone milik Sdri Kanti Pebri Dona Hutasoit," terangnya.
Dikatakan Kanitreskrim, tersangka masuk ke rumah, ruangan SD dan Toko ponsel korban dengan cara mencongkel. “Dari pengembangan diketahui bahwa tersangka sebelumnya telah tiga kali melakukan pencurian, yakni sepeda motor, Laptop dan handphone di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu,” jelasnya.
Sebelumnya, aksi pelaku ini sudah 3 (tiga) kali pengaduan masyarakat ke Polsek Kualuh Hulu. Dasar penangkapan ini dari para korban yang melapor, pertama dengan LP/B/366/XII/2020/SPKT POLSEK KUALUH HULU/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT, pada tanggal 28 Desember 2020 a.n pelapor Nurmalum tentang Curanmor, ke dua LP/B/373/IX/2021/SPKT/POLSEK KUALUH HULU/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT, tanggal 02 September 2021 a.n pelapor Hasnah tentang pencurian 3 unit laptop di sekolah SD I Aek Kanopan, terakhir LP/B/397/IX/2021/SPKT/POLSEK KUALUH/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT, tanggal 14 September 2021 a.n pelapor Kanti Pebri Dona Hutasoit, tentang pencurian 2 unit handphone," katanya.
Penangkapan pelaku atas surat perintah tugas (Sprint-Gas)/118/X/RES.1.8/2021/Reskrim, tanggal 22 Oktober 2021, diduga pelaku melanggar pasal 363 ayat (1) dari KUHPidana tentang pencurian," ungkapnya.
Setelah dilakukan beberapa saksi-saksi tentang pencurian sepeda motor milik Sdri Hasnah, kemudian Kanit Reskrim IPDA Eko Sanjaya SH bergerak untuk melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa sebelumnya sepeda motor milik Sdri Hasnah berada di Dusun Pengasean Kelurahan Gunting Saga Kecamatan Kualuh Selatan - Labura, dirumah sdra DP alias Yogi.
Setelah dipastikan sepeda motor milik korban sesuaikan dengan BPKB motor, DP alias Yogi menerangkan bahwa sepeda motor miliknya didapatkan dari RM alias Omboy.
Kemudian Tim melakukan pencarian lagi ke RM alias Omboy, dan didapat informasi bahwa Pelaku berada di Balige Tobasa, selanjutnya Tim OPS Ketupat Toba memancing Omboy ketempat yang telah disepakati, tepatnya di RM. Flay Over Laguboti.
Pada hari Jum'at, (22/10) sekira pukul 18:00 WIB, akhirnya pelaku datang ke Rumah Makan, lalu Tim langsung melakukan penangkapan dan membawa ke Polsek Balige. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa tindakan pencurian tersebut semua dia yang melakukannya.
Kemudian bergerak untuk melakukan pengembangan di lapangan untuk mencari barang bukti yang lain, namun pada saat pencarian barang bukti tersangka mencoba melawan petugas dan berupaya menyerang petugas.
Atas tindakan pelaku, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan," terangnya. **


Komentar Via Facebook :