Enam Oknum TNI AL di Purwakarta Aniaya Dua Warga Hingga Satu Tewas Dihukum Hanya 10 Tahun Penjara
Hukuman Terlalu Ringan, Orang Tua Fransisco Manalu dan Ormas HBB Tuntut Hukuman Mati Kepada Enam Oknum TNI AL
Koordinator Lapangan Ormas HBB Marlana Siringoringo Melakukan Orasi Didepan Pengadilan Militer Bandung (ist)
CYBER88 | Purwakarta - Aksi menuntut keadilan untuk Fransisco Manalu yang dianiaya 6 oknum TNI AL hingga tewas di Purwakarta di Pengadilan Militer masih bergulir. Senin, (01/11/21).
Untuk diketahui, awal mula terjadi penganiayaan yang menyebabkan seorang warga tewas yakni dimana oknum anggota TNI AL berinisial MFH, WI, YMA, BS, SMDR, dan MDS diduga terlibat penganiayaan terhadap dua warga Purwakarta, Jabar hingga salah satu korban dilaporkan tewas menurut penjelasan Kadispenal Laksma TNI Julius Widjojono, "motif penganiayaan tersebut karena salah satu oknum TNI AL berniat membantu orang tua kekasihnya yang kehilangan mobil," ucapnya kepada beberapa media.
Saat ini, kasus tersebut berada dalam tahap pembacaan pledoi usai Oditurat (jaksa penuntut) menuntut terdakwa dengan penjara 10 tahun.
Dalam sesi pembacaan pleidoi itu, sejumlah warga yang tergabung dalam kelompok Horas Bangsa Batak (HBB) menggelar aksi di pengadilan. Mereka tampak membawa sejumlah kertas berisi tuntutan.

Koordinator aksi lapangan, Marlana Siringoringo, menilai tuntutan yang sudah dibacakan oleh Oditurat itu tidak adil, sehingga keluarga korban minta 6 TNI AL yang aniaya warga di Purwakarta dihukum mati.
"Kami sesama orang Batak tidak menerima kejadian ini dan setelah kami dengar Minggu lalu sudah ada tuntutan dari Oditurat bahwa mereka hanya membacakan hanya 10 tahun, sangat tidak manusiawi menurut kami," kata Marlana ketika ditemui di lokasi.
Ia meminta enam terdakwa diberikan hukuman mati dan dipecat dari kesatuannya. Dia menyayangkan aksi penganiayaan itu karena dilakukan oleh anggota institusi negara yang seharusnya melindungi serta mengayomi masyarakat.
"Harapan kami adalah supaya pelaku enam orang ini diputus hukuman mati karena sudah sangat tidak manusiawi perbuatan mereka, pecat dari kesatuan mereka," imbuhnya.
Orang tua korban, Jonisah Pandapotan Manalu, menilai tuntutan yang dikenakan pada enam terdakwa tak adil. "Mereka datang ke sini intinya mereka ingin menuntut supaya majelis hakim mempertimbangkan tuntutan tersebut agar mendapatkan putusan yang berkeadilan," kata dia.
Di lokasi yang sama, Sekretaris Pengadilan Militer Bandung Mayor Handoko mempersilakan warga untuk menyampaikan aspirasinya. Akan tetapi, dia meminta agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Jangan sampai membuat onar dan keributan.
"Boleh menyampaikan aspirasinya akan tetapi proses hukum sedang berjalan dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun biarlah tahapannya berjalan dengan semestinya biar pengadilan nanti yang menyelesaikan," ujar Handoko.
Fransisco Manalu korban tewas akibat penganiayaan 6 oknum TNI AL di Purwakarta meninggalkan satu orang istri dan dua orang anak yang masih kecil.
Sila ke 5 Pancasila "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia" harusnya menjadi momok di satu instansi baik Polri dan TNI untuk melihat dan berbuat menggunakan hati manusia. **


Komentar Via Facebook :