Sejumlah Insan Pers Minta Klarifikasi Bupati Bandung Terkait Statement Banyak Kades Tidak Cairkan Anggaran Karena Takut Sama Wartawan Gentayangan

Sejumlah Insan Pers Minta Klarifikasi Bupati Bandung Terkait Statement Banyak Kades Tidak Cairkan Anggaran Karena Takut Sama Wartawan Gentayangan

CYBER88 | Bandung -- Ketua Forum Wartawan Independen (FORWI) Kabupaten Bandung, Lili Guntur, mengatakan, berita yang berjudul "Bupati Bandung Beri Catatan, Banyak Kades Takut Cairkan Anggaran Karena Takut Sama Wartawan Gentayangan" ,dinilai menohok dan menyakiti perasaan wartawan yang bukan anggota PWI.

"Benarkah statement tersebut merupakan pernyataan bupati atau hanya diksi yang ditulis oleh wartawan pembuat berita? Hal ini perlu diklarifikasi." Ungakap Lili Guntur, di sekretariat Forwi, dalam keterangan tertulis yang diterima Cyber88.co.id, Selasa (2/11/2021). 

Menurutnya, kata "gentayangan" yang ditujukan kepada wartawan dalam melaksanakan kegiatan jurnalistiknya dinilai tidak elok.

"Wartawan bekerja sesuai undang-undang pers sebagai landasan konstitusional dan  kode etik jurnalistik sebagai pedoman operasional. Bahwa undang-undang pers pasal 1  mengamanatkan, tugas wartawan adalah mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,mengolah,dan menyampaikan berita." Kata Bung LG, sapaan akrab Lili Guntur.

Ditegaskan, ketika wartawan atau organisasi kewartawanan melakukan MoU dengan pihak pembuat kebijakan dalam hal ini adalah eksekutif, dikhawatirkan hal tersebut akan mencidrai peranan pers sebagai fungsi kontrol.

"Peranan pers adalah melakukan pengawasan,kritik,koreksi,dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Khawatir ketika pers tidak lagi independen akan mencidrai peranannya." Tandas Bung LG.

Menurut dia, wartawan bebas memilih organisasi kewartawanan,baik yang bersifat lokal maupun nasional. 

"Undang-undang Nomor 40/1999, pasal 7,ayat 1, menyebut, wartawan bebas memilih organisasi kewartawanan. Artinya tidak ada paksaan bagi seorang wartawan untuk memilih organisasi kewartawanan." Kata Bung LG.

Dijelaskan, bahwa di Indonesia ada sekitar 10 organisasi wartawan yang diakui atau terdaftar di Dewan Pers. Sementara di Kabupaten Bandung ada sejumlah organisasi kewartawanan yang bersifat lokal.

"Itu sah-sah saja, kita mendirikan organisasi kewartawanan. Asal jelas AD/ART nya, dan  tidak bertentangan dengan kaidah yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945."  Tegas Bung LG.

Menyinggung soal pernyataam Bupati Bandung seperti diberitakan POTENSI.MEDIA, edisi 1 Nopember 2021, sejumlah insan pers dan organisasi wartawan di Kabupaten Bandung merasa tersudutkan dengan adanya statement tersebut.

"Setelah menyimak dan membaca tentang adanya yang seakan-akan wartawan dikatagorikan gentayangan untuk mencari dana desa yang dicairkan oleh Kepala Desa, ini layak kepada rekan-rekan semua jangan dibiarkan, jangan didiamkan dengan adanya perkataan yang menyinggung perasaan kita. Mari kita satukan,padukan, mari kita sama-sama menemui bupati untuk minta klarifikasi." Imbau jurnalis senior, HM. Rahmat Diploma, dalam voicenot yang tersebar di sejumlah whatsApp. (*es)

Komentar Via Facebook :