Longsor Galian Cadas di Pasir Pacar Menelan Korban
CYBER88 | Sukabumi -- Kejadian musibah longsor galian cadas yang berada di Kp. Pasir Pacar, Desa kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi menelan korban jiwa, Minggu (07/11/2021) jam 07.00 WIB.
Darimi as Sudar (60) warga Kp. Cibuntu RT 006/004, Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi meninggal dunia di lokasi kejadian. Almarhum meninggalkan 1 orang istri dan 4 orang Anak.
3 korban selamat atas nama Uci sanusi (60) warga Kp. Cibuntu RT 006/004, Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug mengalami kritis, lalu kemudian Mas Deni (35) warga Kp. Pasir Pacar RT 002/002 Desa Tugujaya, Kecamatan Cigombong dan Dedih (60) warga Kp. Benteng RT 003/004, Desa kutajaya, Kecamatan Cicurug mengalami luka ringan.
Ketika ditemui awak media Cyber88.co.id, Asep ikhsanudin sebagai penanggung jawab dan koordinator Pengelola galian cadas ini mengatakan,
Galian tanah cadas ini sebagai bahan baku batako, dulu sempat ditutup. Namun akibat banyak permintaan dari pengusaha batako makanya dibuka kembali.
"Kalaupun izin galian ini hanya ditempuh lewat izin Desa dan Kecamatan saja," ungkapnya.
Masih menurut asep ikhanudin ketika diwawancara mengatakan, Tanah galian ini kepemilikan nya atas nama H. Tatang, namun pengelolanya diserahkan kepada salah seorang?
Galian golongan C ini diduga keberadaannya secara ilegal Hukuman bagi pelanggar atau galian C tanpa izin cukup berat yaitu sesuai dengan pasal 158, sanksi hukuman bagi pelanggar adalah maksimal 10 tahun penjara dan denda 10 milliar.
Pasalnya, semua bidang usaha yang berhubungan dengan pertambangan harus berdasarkan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dan ini dibuat oleh Pemda, sehingga digunakan sebagai acuan untuk bidang usaha.
Karena dalam rancangan RT/RW harus berdasarkan KLHS. Hal ini jelas dalam UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, itu ditekankan secara tegas diharuskan semua pemangku kebijakan mebuat KLHS-nya,
Untuk itulah agar kejadian seperti ini menjadi bahan pihak-pihak terkait khususnya Kabupaten Sukabumi untuk mengevaluasi izin-izin pertambangan golong C secara cermat.


Komentar Via Facebook :