Diduga Melakukan Money Politik, Calon Kepala Desa Dilaporkan Warga
CYBER88 | Kabupaten Serang -- Seorang Calon Kepala Desa Kamasan, Kecamatan Cinangka, Anyer, Banten, bernomor pilihan 04, dilaporkan oleh warganya karena diduga melakukan money politik, Senin (08/10/2021).
Pada pemilihan Kepala Desa Kamasan telah terjadi dugaan pelanggaran berupa pemberian uang dengan menggunakan dana bantuan UMKM untuk masyarakat, yang mana dana bantuan tersebut disalahgunakan oleh tim sukses calon kepala desa 04 atas nama Roihannajat.
Pada tanggal 30 Oktober 2021, Dengan cara mengkoordinir masyarakat, yang mana dalam hal ini ibu-ibu RT 02 oleh Irfan atau Saripong.
Kemudian mengarahkan untuk memasuki mobil angkutan kota untuk mengambil dana bantuan UMKM dan dengan tempat kejadian perkara di sepanjang jalan Cilegon-Sirih.
Bantuan UMKM diterima oleh masyarakat dengan berbagai potongan, kemudian Tim Sukses mengarahkan untuk memilih nomor urut 04.
Dana bantuan UMKM diberikan oleh tim sukses calon nomor urut 04 pada masa tenang kampanye.
Dugaan pelanggaran penggunaan dana bantuan UMKM yang dibagikan kepada ibu-ibu di dalam angkutan kota ini baru diketahui oleh tim sukses pelapor, yang disampaikan tanggal 2 November 2021 oleh masyarakat, bahwa pada tanggal 31 Oktober 2021 pada pukul 10.30 WIB telah terjadi dugaan pelanggaran penggunaan dana bantuan UMKM untuk masyarakat.
Yang mana dana bantuan tersebut disalahgunakan oleh tim sukses (Indra) dan calon kepala desa nomor urut 04, dengan modus pada saat pemilihan kepala desa dimana dilakukan pada saat mengantarkan surat pencoblosan kepada salah satu warga yang sakit atas nama Ade boled dan Rosid.
Pengikut salah satu Tim Sukses atas nama Tursino mendengar dan menyaksikan langsung ibu-ibu yang menagih janji kepada Indra terkait dengan pencairan dana bantuan UMKM tahap 2 yang telah dijanjikan.
Setelah mendapatkan bukti-bukti yang kuat berupa vidio, chat WhatsApp, kesaksian warga kejadian ini dilaporkan ke polsek Cinangka oleh tim sukses dari 4 calon yang lain yaitu nomor urur 01, 02, 03 dan 05.
Sesuai dengan ketentuan pasal 85 ayat 2 yang berbunyi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya dapat dilakukan oleh calon kepala desa atau kuasanya atau masyarakat desa yang bersangkutan kepada panitia pengawas paling lambat 7 hari sejak terjadinya dugaan pelanggaran politik uang atau money politik telah mencederai demokrasi.
Sebagaimana diatur pada pasal 2 ayat 1 yang mengatakan bahwa Kepala Desa dipilih secara demokratis oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan berdasarkan asas langsung umum bebas rahasia jujur dan adil. [Kiky]


Komentar Via Facebook :