Polisi Berhasil Amankan Pelaku Curas di Desa Belimbingsari

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Curas di Desa Belimbingsari

CYBER88 | Lamsel -- Tim Unit Reskrim Polsek Katibung  bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan, berhasil mengamankan satu pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), Selasa (9/11) sekitar pukul 17.00 wib di Desa Belimbingsari, Kecamatan Jabung Lampung Timur.

Pelaku IL (16) warga dusun Bedeng I Desa Sinar Pasmah Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan, ditangkap lantaran diduga telah melakukan tindak pidana Curas, Sabtu (30/10) pukul 16.00 WIB di Area Fly over Ogan Jaya dusun Ogan Jaya, Desa Neglasari, Kecamatan Katibung Lampung Selatan.

Kapolsek Katibung AKP Defrizon mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, Rabu (10/11/2021) membenarkan bahwa pihaknya bersama Tekab 308 Polres Lamsel, telah mengamankan satu orang pelaku curas, IL (16).

Penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan, setelah pihaknya menerima laporan dari korban Ayu (13) warga Desa Neglasari Kecamatan. Katibung Lampung Selatan," tuturnya.

"Dalam laporanya menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula pada hari Sabtu, (30/10/2021) sekitar pukul 16.00 wib korban yang baru pulang kerumahnya usai nonton hiburan Kuda Lumping bersama rekannya, di Area Fly over Ogan jaya dusun Ogan Jaya Desa Neglasari Kecamatan Katibung Lampung Selatan dihadang oleh para pelaku dengan berpura-pura minta uang untuk membeli bensin.

Dalam waktu yang bersamaan salah seorang pelaku menodongkan sebilah senjata tajam hingga korban terjatuh, kemudian merampas 1 unit HP merk Infinix Smart 5 warna biru, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru silver belum milik korban kemudian pelaku pergi,

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000- (enam belas juta rupiah) dan melaporkan kejadianya ke polsek Katibung guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," paparnya.

Berbekal dari laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan, kemudian saat mengetahui keberadaanya, Selasa (9/11/2021) sekitar pukul 17.00 wib pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Belimbingsari Kecamatan Katibung.

Kepada petugas pelaku mengaku bahwa dalam menjalankan aksinya bersama Sahril dan Rama yang beralamat di Desa Jabung Kecamatan Jabung Lamtim.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku yang akan dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana, bersama barang buktinya sudah diamankan di Polsek Katibung guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. [Andy/Hms]

Komentar Via Facebook :