Idat Mustari: Vonis Hakim untuk Suami yang Ingin Menceraikan Istrinya

Idat Mustari: Vonis Hakim untuk Suami yang Ingin Menceraikan Istrinya

CYBER88 | Bandung – H Idat Mustari, Pemerhati Sosial, Agama dan advokat bercerita, “Saya pernah mendapat kiriman cerita lucu ketika seorang suami  yang ingin menceraikan istrinya di sebuah pengadiln .  “Kenapa kamu ingin menceraikan istri mu ?” Tanya Sang Hakim.  Si suami itu menjawab,” Saya merasa terganggu oleh tingkah polahnya . “Memang prilaku seperti apa, hingga kamu merasa terganggu ?” lanjut Tanya Sang Hakim. 

“ Istri saya selalu datang ke tempat yang saya ?” jawab Si suami itu. 

“Memang istri kamu selalu mendatangi ke kantormu hingga merasa terganggu?” Tanya sang Hakim.”.

Si suami itu menjawab dengan  memelas” Bukan ke kantor pak Hakim, tapi istri saya selalu mendatangi tempat karaoke, diskotik, club yang saya kunjungi sambil marah-marah.”.

” Kamu kesini ke depan !”. Perintah Sang Hakim.

Si suami itu pun berdiri maju beberapa langkah ke meja Sang Hakim. Dan sang Hakim langsung memukul kepala si suami itu dengan palu hakim sambil berkata,”Belegug siah!”. Hehehe. Tentu ini hanya sebuah cerita lucu-lucuan, namun jika saja Polisi, Jaksa, Hakim mau saja belajar dari cerita lucu ini, rasa-rasanya tidak akan ada berita yang sekarang jadi viral, yakni seorang istri yang dituntut satu satu tahun penjara oleh Kejaksaan di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, gara-gara memarahi suaminya yang suka mabuk-mabukan. 

Hingga kemudian kasus ini menjadi perhatian publik. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam jumpa pers virtual Senin (16/11/2021), menyatakan, berita yang merebak menarik perhatian Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang kemudian memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana untuk melakukan eksaminasi khusus terhadap perkara ini. Begitupun Jaksa dan polisi yang menangani perkara ini pun diperiksa. 

Menurut Pakar hukum dari Lingkar Wajah Kemanusiaan (LAWAN Institute) Muhammad Mualimin memberikan sorotan atas kasus ini. Mualimin mengatakan, sangat menyayangkan polemik itu terjadi.

Sebab, seharusnya tuntutan itu tidak pantas diberikan kepada terdakwa bernama Valencya alias Nengsy Lim."Ini menandakan penyidik dan jaksa yang menangani kasus ini masih memakai kacamata kuda,"katanya kepada seeprti dikutip dari  GenPI.co, Rabu (17/11).

Dia mengatakan, artinya melihat hukum hanya dari unsur formalitas tanpa melihat konteks konflik dalam rumah tangga terlapor.Jaksa harus cerdas dan mengedepankan keadilan hukum ketimbang hanya seperti pekerja kantoran yang tugasnya menuntut," jelasnya.

Semestinya untuk penyelesaian kasus seperti ini, apalgi hanya Si Istri memarahi suaminya yang suka mabuk-mabukan, dari sejak awal bisa diselesaikan secara musyawarah, tanpa harus berujung di pengadilan sesuai dengan prinsip‘keadilan restoratif’.  

Saya yakin jika di kemudian hari masyarakat mendengar kasus seperti ini diselesaikan secara musyawarah dan tidak berlanjut ke pengadilan, tidak akan mendapat penolakan dan menimbulkan keresahan msayarakat. Bahkan boleh jadi ada yang setuju si suami itu “ditakol” seperti yang dilakukan oleh hakim dalam cerita lucu itu.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :