Diduga Rugikan Negara Rp 18 Miliar, Sindikat Pemalsu Kartu Prakerja Diringkus Polisi
CYBER88 | Bandung -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil membekuk sindikat pemalsu Kartu Prakerja. Sindikat Kartu Prakerja tersebut diduga telah merugikan negara hingga Rp18 miliar
Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, pelaku sindikat pemalsu Kartu Prakerja itu berjumlah empat orang dan diduga telah merugikan negara hingga Rp18 miliar
Keempat pelaku yang berinisial AP, AE, RW, dan WG tersebut, Kata Arief, ditangkap di salah satu hotel yang ada di Bandung, Jawa Barat.
"Mereka ini membuat Kartu Prakerja fiktif dengan mendapat keuntungan total Rp18 miliar," kata Arief Rachman dalam keterangannya di Polda Jabar, Sabtu, (4/12/202),.
Arief menuturkan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi tentang kebocoran data kependudukan yang disalahgunakan dengan cara diperjualbelikan secara ilegal. Kemudian penyidik Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dengan patroli siber.
Selain itu, penyidik juga menemukan petunjuk bahwa aksi pemalsuan Kartu Prakerja itu merupakan perbuatan dari sindikat, bukan perorangan. Penyidik kemudian menemukan petunjuk itu data hasil retasan tersebut.
Pelaku melakukan aksinya setelah menjebol data kependudukan yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) berbagai daerah.
Nantinya, data yang didapat oleh sindikat tersebut akan memperjualbelikannya melalui online agar mampu masuk ke aplikasi prakerja untuk mendapatkan pencairan uang.
Sehingga, hal tersebut tentunya juga yang akan mendasari polisi melakukan penelusuran, “Beber Arief.
Arief juga mengungkapkan, aksi pemalsuan Kartu Prakerja itu telah dilakukan sejak tahun 2019.
"Mereka juga melakukan akses ilegal terhadap database (basis data) kependudukan yang digunakan untuk membuat Kartu Prakerja fiktif yang merupakan program pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," kata dia.
kemudian, guna dimintai keterangan atas perbuatannya tersebut, keempat pelaku beserta barang bukti pun telah diamankan di Polda Jabar.
Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan pendalaman penyelidikan yang dilakukan guna menetapkan pasal yang akan disangkakan kepada empat pelaku tersebut. *


Komentar Via Facebook :