Dinilai Tak Transaparan, Dana CSR Tahun 2019 yang Dikelola BUMDes di Desa Pasirayu Majalengka Disoal Warga
CYBER88 | Majalengka -- Setelah munculnya Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan juga Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), banyak pihak atau instansi yang menunjukkan rasa pedulinya terhadap pendirian dan pengembangan BUMDes.
Terlebih Dari itu, BUMDes juga perlu diberdayakan seusai Undang-undang dimana Perusahaan bisa bekerja sama dengan Pemerintah Desa (Pemdes) untuk mengembangkan potensi Sumber Daya Manusia (SDM) maupun Sumber Daya Alam (SDA).
Keberadaan BUMDes yang dikelola oleh Masyarakat Desa, sebagaimana tertuang dalam Permendesa PDT tersebut bertujuan untuk meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa.
Maka demikian, Pengawasan terhadap bisnis BUMDes sangatlah penting untuk memastikan badan usaha yang ada di desa itu berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, asas-asas pengelolaan keuangan.
Namun sayangnya, keberadaan BUMDes, pada praktiknya, banyak pengelola yang belum memahami mekanisme tersebut. Akibatnya cukup banyak BUMDes yang mengalami kerugian.
Seperti terjadi di Desa Pasirayu, Kecamatan Sindang Kabupaten Majalengka, Jawa Barat yang disoal warga lantaran pengelolaan BUMDes tidak transparan.
Warga yang tak mau disebut namanya itu mengungkapkan, bahwa BUMDes di desanya mendapat bantuan CSR dari propinsi jawa barat, pada tahun 2019 sebesar Rp.100 juta.
Kata dia, dana CSR yang dikelola oleh BUMDes sejak tahun 2019bitu dipergunakan untuk budidaya tanaman jahe.
Namun sayangnya hingga kini Tidak ada lagi kejelasannya penanaman jahe merah itu, "Ucapnya.
Pengelolaannya terkesan ditutup tutupi dan menurut kami sudah tidak ada perkembang lagi pengelolaan dana CSR itu, "Tambah dia.
Ia juga mengatakan, dirinya dan banyak warga hanya mendapat informasi dari pengelola BUMDes, bahwa perkembangan penanaman jahe merah "Rugi" karena benih jahe merah itu tidak tumbuh, gagal panen.
Tapi, kamipun sebagai warga ingin mengetahui sisa keuangan yang dikelola oleh pihak BUMDes. Berapa jumlah sisa hasil panen yang sudah masuk ke Bumdes? dan berapakah jumlah sisa dari kerugian selama penanaman jahe merah tersebut? "katanya pada Cyber88.co.id, Jum'at (10/12/2021).
Menurutnya, masyarakat ingin tau selain terjadi hambatan tersebut, berbagai hambatan pengelolaan keuangan BUMDes lainnya.
Lanjut dia, hal itu perlu diteliti guna memberikan masukan untuk memetakan permasalahan yang menghambat apa yang dilakukan BUMDes. Karena sekecil apapun setiap anggaran yang masuk ke desa harus dipertanggung jawabkan menurut hukum positif di Indonesia baik itu oleh pengelola BUMDes maupun kepala desa.
Sementara itu, Kades Pasirayu, Sutarmo membenarkan adanya bantuan CSR yang dikelola oleh BUMDes di desanya.
"Itu betul bantuan CSR telah diterima dan dikelola oleh pihak BUMDes, bantuan itu dipergunakan untuk penanaman jahe merah. Namun sekarang lahan yang asalnya ditanami jahe merah hanya ditanami pohon pisang, "Kata Sutarmo yang mengaku sedang sakit saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Jum'at (10/12/2021). [Tatang]


Komentar Via Facebook :