Mahkamah Agung Tolak Kasasi PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (PT ATGA) Akibatkan Kebakaran Lahan Konsesi Ribuan Hektar di Tanjung Jabung Timur Jambi

Majelis Hakim Putuskan PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (PT. ATGA) Bayar Biaya Pemulihan Lingkungan Hidup

Majelis Hakim Putuskan PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (PT. ATGA) Bayar Biaya Pemulihan Lingkungan Hidup

CYBER88 | Jakarta - Kebakaran lahan hutan kawasan yang diduga untuk membuka lahan produksi kembali terjadi di lahan gambut. 

Antisipasi pemerintah Presiden Joko Widodo terhadap karhutla terkadang diabaikan perusahaan yang hanya ingin meraup keuntungan besar tanpa peduli lingkungan sekitar. 

Kali ini PT. ATGA memcoba peruntungngan nasib di lahan gambut Rawa Tripa, namun sayang tim Majelis Hakim lebih menggunakan logika untuk bertindak.

Baca juga : Buah Sawit Ilegal dari Kebun Sawit Non Prosedural di Desa Batu Gajah Masuk ke PKS PTPN 5 Sungai Galuh

Majelis Hakim memutuskan PT ATGA bersalah mengakibatkan kebakaran lahan di lokasi konsesinya seluas 1.500 ha, di Tanjung Jabung Timur Jambi. PT ATGA harus membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 590 miliar. Senin, (13/12/21).

Dimana Majelis Hakim Tim Yudisial Mahkamah Agung pada 8 Desember 2021, menolak permohonan Kasasi PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (PT ATGA).

“Kami akan gunakan semua instrumen hukum, termasuk mencabut izin, ganti rugi, denda, penjara dan pembubaran perusahaan, agar pelaku kejahatan kebakaran hutan dan lahan jera,” kata Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK, 13 Desember 2021, menanggapi putusan itu.

Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan Majelis Hakim, juga para ahli, jaksa pengacara negara, kuasa hukum KLHK, yang telah membantu menangani kasus-kasus yang dihadapi KLHK.

“KLHK saat ini telah mempersiapkan proses pelaksanaan eksekusi atas perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan. Ada 20 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan yang digugat KLHK. Dan 12 perkara sudah berkekuatan hukum tetap termasuk PT ATGA ini. Jumlah perkara karhutla yang akan digugat akan bertambah terus,” kata Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum KLHK, mengungkapkan.

Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. Walaupun karhutla sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak. Kita dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi.

Selain PT ATGA, pada tanggal 24 November 2021 Mahkamah Agung juga menolak Kasasi Perlawanan (Verzet) Koperasi Bina Usaha Kita.

Gugatan ini dilayangkan atas adanya keberatan dari Koperasi Bina Usaha Kita terhadap eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor 12/Pdt.G/2012 tanggal 8 Januari 2014 yang menghukum PT Kallista Alam karena telah terbukti bersalah membakar ±1.000 hektar lahan gambut Rawa Tripa dan diwajibkan untuk membayar Rp 366 miliar ke kas negara dan juga untuk pemulihan lahan gambut Rawa Tripa. 

Komentar Via Facebook :