Buah Sawit Ilegal dari Kebun Sawit Non Prosedural di Desa Batu Gajah Masuk ke PKS PTPN 5 Sungai Galuh

Buah Sawit Ilegal dari Kebun Sawit Non Prosedural di Desa Batu Gajah Masuk ke PKS PTPN 5 Sungai Galuh

PKS PTPN V Sungai Galuh dan Areal Kebun Sawit PTPN V Bersanding Dengan Pohon Akasia PT PSPI. (Insert) Karyawan PTPN V dan Hasanul Arifin DPD LSM GEMPUR (ist)

CYBER88 | Kampar - Perusahaan Plat Merah PTPN 5 (BUMN) yang mengkelola perkebunan sawit di Kabupaten Kampar serta memiliki Pabrik Kelapa Sawit (PKS) untuk mengolah buah sawit di daerah Sungai Galuh. Senin, (06/12/21).

Untuk memenuhi kebutuhan PKS Sungai Galuh pemasokan buah dari hasil kebun kelapa sawit milik PTPN 5 dan buah sawit dari kebun masyarakat yang ada di wilayah Sungai Galuh sekitarnya.

Baca juga : Masih Status Kawasan Hutan, PTPN V dan PT PSPI Kompak Saling Tanam Pohon Sawit dan Pohon Akasia

Namun informasi yang di dapat dari masyarakat bahwa PKS Sungai Galuh milik Plat Merah tersebut ada menerima dan menampung serta membeli buah sawit dari kebun ilegal yang di kelola dalam status hutan kawasan.

Dari hasil liputan serta menindaklanjuti informasi tersebut awak media CYBER88 melakukan konfirmasi langsung ke masyarakat dan pekerja yang mengaku sebagai tukang panen kebun PTPN 5 yang berada di Desa Batu Gajah.

Masyarakat Desa Batu Gajah yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan bahwa kebun kelapa sawit yang ada tanaman akasia tersebut hasil panennya di bawa ke PKS Sungai Galuh, saya tahu kebun itu berada dalam areal ijin PT. PSPI.

Baca juga : Erick Tohir Harus Tahu, PTPN 5 Bohongi Masyarakat

Hutan Akasia PT PSPI Berdampingan Dengan Pohon Sawit PTPN V di Desa Batu Gajah (ist)

"Buah Sawit itu di lansir dan dimuat ke truk milik masyarakat yang akan di antar ke PKS Sungai Galuh, dan nantinya agar bisa lewat dari portal milik PT. PSPI supir mengaku kalau buah itu hasil dari kebun masyarakat", ujarnya.

Saat awak media menemui pengamanan kebun PTPN 5 di areal yang masih status tumpang tindih tersebut, Fauzi menyampaikan kalau buah sawit dari kawasan ini di bawa ke PKS Sungai Galuh dan keterangan ini juga di benarkan oleh Papam PTPN 5 Pak Umar yang saat itu di dampingi oleh Herlambang yang mengaku karyawan PTPN 5 Sungai Galuh.

"Ya, benar buah sawit yang berada saling bersanding dengan pohon akasia ini di antar ke PKS Sungai Galuh," ucap Fauzi yang di dampingi Umar dan Herlambang.

Terkait Kebun Sawit ilegal milik PTPN 5 yang berada dalam Kawasan, Hasanul Arifin Ketua DPD LSM Gempur angkat bicara bahwa PTPN 5 harus diberi sangsi kehutanan dan telah melanggar Undang Undang Kehutanan, di mana perusahaan Plat Merah itu seharusnya mengikuti aturan dan perundang undangan yang di buat oleh Negara RI.

"Negara kita negara Hukum, jadi PTPN 5 meskipun perusahaan milik negara seharusnya taat dan menjalankan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, jangan seenaknya saja membangun kebun kelapa sawit dalam kawasan mengatas namakan masyarakat.

Sebagai perusahaan Plat Merah, semestinya memberikan contoh buat perusahaan-perusahaan lain agar menjadi contoh baik tentang ketaatan UU Kehutanan dan Perkebunan.

Saya harapkan kepada aparat hukum dan saya sebagai social control untuk dapat mengusut tuntas kejahatan hutan yang di lakukan oleh perusahaan Plat Merah, karena kita menduga kegiatan tersebut banyak merugikan keuangan negara, akibatkan kerusakan hutan terhadap ekosistim di dalamnya," pungkas Arif dengan nada kesal.

Masih menurut Arif, pihak PTPN 5 bukan tidak mengetahui tentang UU Kehutanan No tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal 93 menyebutkan bahwa korporasi dilarang mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c;

Definisi kegiatan ilegal ini merujuk kepada Pasal 93 UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal 93 menyebutkan bahwa korporasi dilarang mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c;

Point berikutnya korporasi dilarang menjual, menguasai, memiliki dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d; dan/atau membeli, memasarkan dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e.

Humas PTPN 5 Risky saat di hubungi melalui telepon selulernya tidak dapat di konfirmasi karena sedang tidak aktif.

Dari pihak PT. PSPI Yoss Rinaldi saat dihubungi menyampaikan kalau kondisi di areal konsesi perusahaan ada tanaman kelapa sawit milik PTPN 5 dan bersanding dengan tanaman akasia perusahaan.

"Keberadaan kebun kelapa sawit tersebut memang benar berada dalam konsesi HPHTI PT. PSPI, dan itu tanpa ijin dan bisa disebut kebun kelapa sawit Non Prosedural," tegas Rinaldi kepada awak media.

Komentar Via Facebook :