Masih Status Kawasan Hutan, PTPN V dan PT PSPI Kompak Saling Tanam Pohon Sawit dan Pohon Akasia
Desa Batu Gajah, Pohon Sawit dan Pohon Akasia Yang Berada Dalam Satu Kawasan HPHTI PT PSI
CYBER88 | Kampar - Polemik kepemilikan kebun kelapa sawit milik PTPN 5 dengan Izin Konsesi HPHTI PT. PSPI yang berada dalam satu hamparan masih tetap terjadi di Desa Batu Gajah Kab. Kampar. (04/12/21)
Kebun kelapa sawit PTPN 5 yang berada di Desa Batu Gajah juga ada terdapat tanaman pohon Akasia diantara pohon kelapa sawit sehingga menjadi pertanyaan bagi masyarakat dan ninikmamak diwilayah tersebut.
Pohon Akasia PT PSPI Yang Berdampingan Dengan Pohon Sawit PTPN 5 Dalam Satu Kawasan Hutan HPHTI PT PSPI (ist)
Menurut pengakuan Amir yang dikenal dengan Datuk Panglimo Domo sebagai Datuk pemangku ulayat menyampaikan tentang kepemilikan kebun sawit PTPN 5 yang di tanam di areal HPHTI tersebut belum ada kejesalan.
Baca juga : Erick Tohir Harus Tahu, PTPN 5 Bohongi Masyarakat
"Sebagai Datuk di wilayah ini saya tahu persis tentang status lahan dan batas batas lahan yang masuk dalam ulayat, termasuk lahan yang di kelola pihak perusahaan" ujar Amir.
Saat kru media turun ke lokasi yang menjadi kontroversi dua perusahan tersebut, tampak hamparan pohon sawit milik PTPN 5 yang bersanding dengan pohon akasia milik PT PSPI dan diketahui bahwa kebun sawit tersebut berada dalam lahan kawasan dengan luas diperkirakan 500 Ha.
Terlihat beberapa orang pengaman sedang berdiri di lokasi areal konsesi pihak sekuriti PT PSPI dan pengamanan dari PTPN 5 yg mengaku oknum TNI AD bernama Umar.
Umar (Baju Hijau Lumut) Yang Mengaku Pensiunan TNI AD Seorang Pengaman Kebun PTPN 5
Umar menyampaikan ke pada awak media kalau dirinya seorang pensiunan TNI AD yang di karyakan sebagai pengamanan kebun PTPN 5 dan tinggal di Sungai Galuh, saat awak media mempertanyakan mengenai legalitas dan terkait ijin perkebunan kelapa sawit PTPN 5 yang di Desa Batu Gajah, umar tidak mengetahui pastinya.
"Saya Papam di sini dan saya ditugaskan oleh pimpinan saya untuk menjaga kebun kelapa sawit PTPN 5, mengenai legalitas dan ijin langsung konfirmasi ke Kantor PTPN 5", tegas umar.
Para Pekerja PTPN 5 Yang Berkeras Melarang Masuk Kru Kedalam Kawasan Hutan
Untuk menindak lanjuti pernyataan Umar, awak media berusaha menghubungi Humas PTPN 5 Risky Atriansyah melalui nomer telepon selulernya namun tidak menjawab.
Yoss Renaldi sebagai Kepala SSD PT PSPI saat dihubungi melalui telepon menyampaikan memang benar terkait keberadaan kebun kelapa sawit milik PTPN 5 itu tumpang tindih dengan Akasia milik PT PSPI, sehingga menjadi kendala bagi perusahaan mereka untuk melakukan perawatan tanaman akasia.
"Areal itu masih dalam ijin Konsesi milik HPHTI PT PSPI, kami melakukan penanaman akasia sesuai RKT yang berlaku dan kami tanam diantara pohon kelapa sawit, seperti tanaman tumpang sari tanpa merusak tanaman yang ada", ujar Yoss kepada CYBER88 melalui telpon.


Komentar Via Facebook :