SPBU 34-403-27 Cikalong Jual BBM Untuk Dijual Lagi Bisa Kena Sanksi, Pengecer Ada Ancaman Pidana
CYBER88 | Bandung -- Masih banyak masyarakat yang belum tau bahwa Penjualan BBM tanpa izin dapat dipidana dan denda. Hal tersebut dijelskan dalam pasal 53 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 yang menyebutkan, siapapun yang memperjualbelikan kembali BBM ke konsumen bakal dikenai hukuman maksimum tiga tahun penjara dan denda paling banyak Rp30 miliar.
Sedangkan jika yang dijual adalah BBM bersubsidi, tertulis pada Pasal 55 UU 22/2001, maka dapat dipidana paling lama enam tahun dan denda Rp.60 juta.
Aturan ini menegaskan bahwa kegiatan usaha minyak dan gas bumi terdiri atas kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir. Usaha penjualan bahan bakar minyak (BBM) termasuk ke dalam kegiatan usaha hilir yaitu niaga. Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa.
Merujuk pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, kegiatan usaha hilir dilaksanakan oleh badan usaha yang telah memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Menteri dan diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan.
Disimpulkan, bahwa yang dapat melaksanakan kegiatan usaha pembelian, penyimpanan, dan penjualan BBM harus berbentuk badan usaha, bukan perorangan.
Meski demikian, dalam peraturan BPH Migas 6/2015, memberikan kesempatan bagi pengusaha kecil untuk menjual BBM secara legal dengan menempuh syarat dan ketentuan.
Sementara, dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral No.0013.E/10/DJM.0/2017 bahwa Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) yakni yang menyalurkan BBM melalui penyalur seperti SPBU hanya dapat melakukan penyaluran BBM kepada pengguna langsung bukan untuk dijual kembali.
Artinya, meskipun Pertalite atau Pertamax merupakan jenis BBM tak bersubsidi, pihak SPBU tidak boleh melayani pembelian untuk diperjualbelikan lagi.
Dalam aturan itu menjelaskan, jika masih ada SPBU yang melayani pembelian BBM menggunakan jerigen, Pertamina akan mengenakan sanksi seperti yang telah diatur. Sanksi itu berupa sanksi pemutusan hak usaha (PHU) pada SPBU terutama untuk BBM Bersubsidi.
Meskipun aturan tersebut sudah lama diberlakukan, namun hingga kini masih ditemukan kenakalan kenakalan yang dilakukan oleh pengelola SPBU yang memberikan keleluasaan pada masyarakat untuk membeli BBM dalam jumlah cukup besar untuk diperjual belikan. Seperti ditemukan tim media di salah satu SPBU yang berada di Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung.

Di SPBU 34-403-27 yang berada di jalan raya Cimaung-Pangalengan itu tim media menemukan seorang yang mangaku dari daerah Cikarang Kecamatan Cisewu Kabupaten garut yang tengah menurunkan sejumlah Jerigen plastik dari atas truk. Sementara jerigen lainnya sudah berjejer di dekat pengisian menunggu antrian.
Sebanyak 30 jerigen isi 30 liter siap membawa BBM sebanyak 900 liter ke wilayah Kabupaten Garut.
Saat ditemui Tim Media, Dadan, Pengelola SPBU itu mengaku, penjualan BBM non subsidi seperti Pertalite memang diperbolehkan. Karena kata dia, BBM tersebut harus terjual dengan jumlah banyak meskipun pembeli menggunakan jerigen plastik.

Terkait pembeli merupakan orang Kabupaten Garut, ia mengatakan tak jadi persoalan tergantung mereka mau membeli di mana saja. Menurutnya, yang tidak boleh itu adalah Premium dan jenis itu tak di jual di SPBU yang dikelolanya.
Dadan juga menjelaskan, di SPBU yang dikelolanya, selalu mengikuti koridor yang ditentukan oleh Pertamina.
Ditanya boleh dan tidaknya penjualan BBM menggunakan jiregen plastik, Dadan menyuruh awak media untuk bertanya pada Pertamina langsung. Begitupun soal pembeli BBM yang membawa surat dari pihak kepolisian, pengelola SPBU itu pun kembali meminta awak media untuk bertanya pada Pertamina.
Untuk diketahui, selain ketentuan yang diuraikan diatas, SPBU bisa melayani asalkan konsumen itu mendapatkan rekomendasi yang diterbitkan oleh instansi resmi misalnya Dinas Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan atau Pemerintah setempat yang sesuai peruntukkannya.
Kemudian, saat melakukan pengisian bahan bakar atau bensin di SPBU tentunya ada aturannya. Termasuk adanya larangan menggunakan wadah penyimpanan atau jerigen dari plastik. Mengenai pembelian bensin menggunakan jerigen sudah diatur dalam Prosedur (SOP) Setandat Oprasional yang sudah ditetapkan oleh PT Pertamina.
Tak diperbolehkannya pembelian menggunakan jerigen plastik sebab berkaitan dengan segitiga api, yaitu BBM, panas dan udara cukup. Jerigen plastik juga ada listrik statis yang ditakutkan bisa memicu api.
Ada jenis BBM yang diizinkan, tapi tetap dengan ketentuan khusus. Pertalite dan Pertamax boleh dibeli pakai jerigen, tapi material jerigennya harus dari logam. (Tim/Red).


Komentar Via Facebook :