Dua Pegawai Pemerintah Non PNS di Brebes Tak dipekerjakan Lagi, Ini Penjelasannya.

Dua Pegawai Pemerintah Non PNS di Brebes Tak dipekerjakan Lagi, Ini Penjelasannya.

CYBER88 l Brebes -- Dua Pegawai Pemerintah Non PNS (PPNPN) di lingkungan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Brebes sejak akhir Desember 2021 sempat protes ini penjelasannya.

Perlu di ketahui kedua PPNPN yakni Resti Indri Saputri dan Lestari merasa kecewa lantaran mereka tidak pernah mendapatkan surat peringatan SP 1, SP 2 atau pun SP 3.

Resti mengaku kecewa dengan pemberhentian sepihak apa lagi dirinya merasa kinerjanya sudah baik, ia bekerja di kantor Kementrian Agama Kabupaten Brebes sudah 3 tahun sejak 15 April 2019.

Saya merasa kecewa dengan keputusan pemberhetian itu, untuk pemberhetian kontrak saya tidak diberitahukan sejak pertengahan tahun atau beberapa bulan sebelum pemutusan kontrak, jadi saya bisa antisipasi mencari pekerjaan di kantor lain atau tempat lain," ungkap Resti menyesalkan kejadian itu pada 5 januari 2021.

Lestari juga mengeluhkan alasan pemberhetian itu mengapa kalau dengan alasan tidak ada anggaran tapi ada penerimaan PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil) yang baru sebanyak 4 orang tenaga kebersihan 2, satpam 1, tenaga administrasi buat menggantikan posisi mereka  1.  

Kalau alasan pemberhentian karena tidak ada anggaran, tetapi kenapa ada penerimaan PPNPN dan kalau alasanya harus pendidikan S1 kenapa tidak ada pemberitahuan sebelumnya dan saya sedang menempuh pendidikan S1, harusnya di pertimbangkan kami yang sudah mengabdi selama 3 tahun, bukannya menerima pegawai baru," sesalnya.

Kepala Kemenag Kabupaten Brebes Fajarin, MPd didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha Mad Soleh mengatakan, kalau pemberhetian itu sudah melalui mekanisme prosedur Peraturan Menteri Agama nomor 12 tahun 2018 dimana untuk bagian PTSP minimal harus ber ijazah S1 dan sekarang sudah ada penerimaan PPNPN baru dengan syarat S1.

Kita rekrutmen dengan terbuka semua untuk umum, mengenai anggaran Dipa 2022, kantor Kemenag Brebes yang dulunya supir kepala di isi oleh PNS sekarang diisi PPNPN, yang tadinya satpam kita tarik menjadi supir Pak Kepala dan untuk bagian satpam 1 sama tenaga kebersihan kita rekrut 2 orang untuk bagian administrasi.

Untuk mengisi bagian PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) yang dulunya 2 orang kita jadikan 1 orang tenaga PPNPN yang ber ijazah S1 tampa pengalaman kerja tidak masalah," ucap Mad Soleh di kantornya pada, Kamis (6/2/2022).

Lanjut Soleh," Ini loh Surat Perjanjian Kerja (SPK) disini sudah habis masa kerjanya, sudah tertera isi perjajian kerja," pungkasnya. (EDI)

Komentar Via Facebook :