Kemendikbudristek Jelaskan Kurikulum Prototipe

Kemendikbudristek Jelaskan Kurikulum Prototipe

Cyber88.co.id -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberi alasan mengapa tidak langsung secara nasional memberlakukan Kurikulum Prototipe merupakan lanjutan dari kurikulum masa khusus pandemi Covid-19 atau kurikulum darurat yang telah diluncurkan pada Agustus 2020 silam

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Anindito Aditomo menerangkan, pihaknya ingin sekolah memiliki otonomi untuk meramu operasionalisasi kurikulum.

"Ada dua tujuan. Pertama, menegaskan bahwa sekolah memiliki kewenangan dan tanggung jawab mengembangkan kurikulum sesuai kebutuhan dan konteksnya. 

Kedua, agar proses perubahan kurikulum nasional terjadi secara lancar dan bertahap," jelas pria yang akrab disapa Nino melalui akun Instagram pribadinya, dikutip pada Minggu (9/1/2022).

Terkait kurikulum, menurutnya sebenarnya tugas pemerintah adalah menetapkan kerangkanya. Bukan menetapkan kurikulum yang sudah operasional, yang siap digunakan begitu saja oleh sekolah.

Menyusun kurikulum yang operasional adalah tugas sekolah. Jadi kurikulum antar sekolah bisa dan seharusnya berbeda, sesuai dengan karakteristik murid dan kondisi sekolah.

"Tentu asalkan mengacu pada kerangka yang sama," tulis dia.

Dikatakannya juga, penyusunan kurikulum operasional ini, merupakan bagian dari otonomi profesi guru. Sebagai pekerja profesional, guru memiliki kewenangan untuk bekerja secara otonom, berlandaskan ilmu pendidikan.

"Sayangnya, ekosistem pendidikan kita sudah lama dianggap sebagai pelaksana kebijakan pusat. Dalam hal pembelajaran pun demikian. Mindset-nya kepatuhan pada aturan, bukan rasa berdaya sebagai pekerja profesional," kata dia.

Akibatnya regulasi kurikulum dari pusat kerap dianggap sebagai resep atau instruksi. Sampai format dokumen pun banyak yang merasa perlu diseragamkan dari pusat. Nino menganggap hal ini sebagai akibat karena regulasi yang memang kadang terlalu kaku, rinci, dan menyeragamkan.

Hal ini yang sedang Kemendikbudristek di bawah arahan Mendikbudristek Nadiem Makarim mencoba ubah, salah satunya melalui kebijakan opsi kurikulum.

"Kami ingin menegaskan bahwa sekolah bertanggungjawab untuk merefleksikan kerangka kurikulum mana yang cocok untuk mereka. Dan bahwa sekolah boleh dan seharusnya menyusun sendiri kurikulum operasional yang kontekstual, sesuai dengan kebutuhan murid dan kondisi sekolah," tandasnya.***

Komentar Via Facebook :