Bawa Senpi Rakitan, Warga Tanjung Harapan Diringkus Tekab 308 Polres Mesuji

Bawa Senpi Rakitan, Warga Tanjung Harapan Diringkus Tekab 308 Polres Mesuji

CYBER88 | Mesuji – Tekab 308 Polres Mesuji berhasil meringkus dan mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan di Desa Mekar Sari, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, pada Minggu (16/01/22) pagi, sekira pukul 04.00 WIB.

Kasat Reskrim Iptu. Fajrian Rizki mewakili Kapolres Mesuji AKBP. Yuli Haryudo membenarkan terkait penangkapan tersebut. Tersangka diketahui berinisial AN warga Tanjung Harapan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Adapun penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-22/I/2022/SPKT/Resor Mesuji/Polda Lampung, tertanggal 16 Januari 2022. 

"Kronologis sebelum terjadi penangkapan. Anggota Poles Mesuji sedang melaksanakan Patroli rawan malam di seputaran Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, kemudian tim mendapatkan informasi bahwa ada seorang lelaki yang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z, mondar-mandir dengan gerak-gerik mencurigakan di wilayah Desa Mekar Sari, Kecamatan Tanjung Raya," jelas Kasat Reskrim.

Dengan berbekal informasi dari warga tersebut,
Kemudian polisi menuju ke tempat yang dimaksud dan mendapati seorang laki-laki dengan ciri seperti yang dimaksud sedang berhenti di depan Masjid Agung Desa Mekar Sari.

"Kemudian Pria tersebut dilakukan penggeledahan dan didapati sepucuk senjata api rakitan berwarna stainless dengan panjang sekira 20 cm, yang berisikan amunisi aktif sebanyak 4 butir dan satu selongsong yang disembunyikan disamping kanan badannya," ucap Iptu. Fajrian.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Mesuji guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. [Veri]

Komentar Via Facebook :