Penjualan Lahan TNTN Disinyalir Dilakukan Oknum Kades Yang Terbitkan SKT

Penjualan Lahan TNTN Disinyalir Dilakukan Oknum Kades Yang Terbitkan SKT

Bukti kwitansi penjualan TNTN Pelalawan, Riau (ist)

CYBER88 I Pelalawan - Terkait dugaan praktik jual beli lahan untuk perkebunan sawit di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang terletak di wilayah Ukui Pelalawan Riau, kini melibatkan oknum perangkat desa yang bersedia menerbitkan surat SKT, dengan didasari sepucuk surat peryataan antara pihak batin dan kedua pihak jual beli, serta diketahui oknum Kades di Desa Lubuk Kembang Bunga Ukui.

Salah seorang warga setempat, Aw, kepada CYBER88 Senin (17/01/2022) mengungkap kronologis kasus pendudukan dan perambahan hutan TNTN di Desa Lubuk Kembang Bunga. yang persoalannya telah dilaporkan ke pihak instansi terkait di Riau, bahkan ke Menteri LHK, Gakkum.

Menurut dia, bahwa modus transaksi jual beli lahan di kawasan hutan Tesso Nilo, Toro Jaya, diawali dengan surat peryataan antara pembeli dan penjual dan disaksikan pebatinan Ninik Mamak Muncak Rantau, pada tahun 2021.  

Adapun modus Kades menerbitkan SKT, setelah sebelumnya ada dibuat surat peryataan oleh Batin ulayat, dan diketahui oknum Kades.

Sejumlah oknum diduga terlibat kasus penjualan lahan TNTN. Pasalnya, dari hasil investigasi lapangan yang dilakukan pihaknya, diketahui ninik mamak dan Kades tersebut diduga telah menjual lahan TNTN dengan menggunakan surat hibah bathin Muncak Rantau.

Ada beberapa fakta lain yang kita temukan di lapangan. Dimana terduga melakukan pendudukan lahan TNTN dengan cara membuka lahan lalu menjualnya kembali pada orang yang berminat salah seorang warga dar Pekanbaru. Tentunya perkara ini harus terus didalami.

‘’Untuk mengungkap kasus penjualan lahan negara tersebut, mudah saja tinggal bekerja sama dengan Balai TNTN. Kapolda harus berani mengusut kasus penguasaan lahan TNTN untuk membuka usaha perkebunan tanpa izin,” ujarnya.

Sementara Kades LBK, Rozy ketika hendak dikonfirmasi, belum bersedia. 

Komentar Via Facebook :