Wagub Jabar Imbau Kontraktor Tidak Beli Material Hasil Tambang Ilegal, Bisa Dianggap Penadah
CYBER88 | Bandung -- Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum mengimbau kepada semua investor, kontraktor, atau developer yang beroperasi di wilayah Jawa Barat, jika ada kebutuhan material hasil tambang agar menggunakan material dari perusahaan tambang yang berizin. Ini tidak lain demi kebaikan berinvestasi agar kegiatan bisnis di Jabar berjalan lancar.
"Jika asal-asalan tidak tertib nanti akan menimbulkan masalah dalam pelaksanaanya. Sewaktu-waktu bisa disidak terkait perizinanya dan sering terjadi galian ilegal menjual materialnya di bawah harga legal, kena yang ilegal jelas tidak bayar pajak," imbau UU, sapaan akrab Uu Ruzhanul Ulum, Bandung, Minggu (16/1/2022).
UU menegaskan, Pemprov. Jabar bersama pihak terkait akan menindak tegas penambangan ilegal, termasuk mata rantainya.
Ia juga mengimbau kepada perusahaan kontruksi, ataupun pengembang dan sejenisnya, dan masyarakat agar tidak membeli material dari hasil galian ilegal.
Sebab menerima produk ilegal dapat di kenakan pasal pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan kata lain membeli tambang ilegal sama saja dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah.
"Termasuk yang di Cirebon, oleh karena itu dengan kenyataan seperti itu kami Pemprov akan sidak pada saat-saat tertentu ke beberapa wilayah termasuk diantaranya Cirebon,
Dan tidak menutup kemungkinan kalau benar-benar itu ilegal kami akan minta aparat untuk segera menutup sebagai bentuk keadilan pemerintah sebagai pembeda ilegal dengan legal," tambah dia.
Belum lagi, penambangan ilegal juga rentan dengan kerusakan alam karena proses penambangan yang tidak teratur dan cendrung bersifat sporadis.
Bahkan nyawa para penambang sendiri kerap jadi taruhannya. Tentunya karena faktor keselamatan kerja tidak terlalu diperhatikan.
Oleh karenanya, dengan beberapa kemudharatan yang timbul. Wagub UU menghimbau supaya penambang atau perusahaan tambang ilegal untuk mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah terkait penambangan. Bila tidak bisa, maka lebih baik menghentikan aktivitasnya karena sanksi tegas akan diberikan.
Disisi lain penambangan ilegal tentunya tidak berkontribusi pada pendapatan pemerintah. Sehingga tidak sebanding dengan efek kerusakan alam dan berpotensi terhadap terjadinya bencana. Belum lagi aktivitas pertambangan biasanya juga mengganggu aktivitas keseharian warga sekitar.
"Berbeda dengan yang legal, kalau legal ada ijinnya, dan aktivitas (pertambangan) mereka sudah diatur," kata Dia.
"Saya minta kepada pengusaha, 'ilegal untuk berhenti karena ada sangsi berat. Karena kalau kami membiarkan, pemerintah berati tidak adil, dan tidak memberikan perhatian kepada mereka yang legal seolah sama saja yang legal dan tak legal," pintanya.
"Selanjutnya, masyarakat untuk membeli material pembangunan hasil tambang kepada perusahaan legal. Mungkin ada perbedaan harga, wajar karena harus ada 'cost' yang dikeluarkan untuk retribusi, reklamasi, dan lainnya," pungkas UU. [Hadi. S]


Komentar Via Facebook :