Selain Terjadi Pungutan, Hak Penerima PKH di Desa Nagreg Bandung yang Dihilangkan Diduga Jadi Ajang Bancakan

Selain Terjadi Pungutan, Hak Penerima PKH di Desa Nagreg Bandung yang Dihilangkan Diduga Jadi Ajang Bancakan

CYBER88 | Kab.bandung -- Sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) di Desa Nagreg Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung merasa geram kepada Pemerintah Desa (Pemdes) lantaran hak mereka sebagai penerima program PKH sejak tahun 2019 hingga kini tak diterima. Padahal menurut keterangan pihak BNI nama – nama mereka masih aktif sebagai penerima manfaat. 

Hal tersebut menurut NN, AN, WM, WW, diketahui saat mereka mendatangi bank BNI wilayah Kabupaten Bandung. Sementara, menurut keterangan pihak Pemerintah Desa Nagreg nama - nama tersebut sudah tak lagi tercantum dalam data penerima manfaat PKH. 

“Pencairan PKH dari tahun 2019 hingga saat ini, lantas kemanakah uang nya??? Mereka pun menduda uang yang menjadi haknya itu dijadikan bancakan. 

Merekapun menngungkapkan, Polemik yang terjadi dan menjadi pertanyaan ditengah Publik, dampak adanya aturan Pengkolektifan dalam mencairkan terhadap warga yang dibuat oleh ketua kelompok. Namun sebagian warga merasa tidak menerima uang dari Pencairan PKH selama 2 tahun. 

Adanya kejadian ini, warga siap menjadi sumber untuk mendorong ke dinas sosial Pemkab Bandung dan melaporkan Perkara ini kepada aparat penegak hukum (APH).

“Kami sudah melaporkan kepada kepala desa, sampai pada waktu itu pernah dirapatkan dikantor pemdes Nagreg dengan menghadirkan ketua kelompok, pendamping desa bhimas dan bhabinsa, namun tidak ada kejelasannya, Ucap Mereka saat dikonfirmasi dikediaman rumah NN.

“Sebagai masyarakat awam kami ingin mempertanyakan apakah yang dimaksud dengan aturan wajib dikolektifkan ini setiap pencairan PKH ini ada dalam pedum aturan Permensos Nomor 1 tahun 2018, "tegas para warga penerima manfaat.

Ditemui Tim Media, dikediamannya Kades Nagreg membenarkan adanya hal ini. Dia mengetahui dari pengakuan beberapa warga sebagai KPM dan adanya ketua kelompok membuat aturan wajib setiap warga diharuskan secara dikolektifkan dalam pencairan PKH.

“ATM para KPM pun semua dipegang oleh ketua kelompok PKH, dan memotong, bahkan dipungut dari 50rb hingga 200rb/KPM, “Ucap Kepala Desa.

“Awalnya saya tidak tahu hanya ketika warga para KPM mengadukan perkara ini ke kantor desa, kami pun memanggil ketua kelompok dan pendampingan desa untuk bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan para KPM  warga Nagreg, “Jelas kepala desa.

Untuk bisa lebih jelasnya kepala desa pun mempersiapkan agenda untuk awak media hadir dikantor desa hari selasa 18 Januari 2022 agar bisa berkumpul dengan ketua kelompok PKH dan pendampingan desa yang lebih berperan terkait realisasi PKH. 

Namun entah kenapa kepala desa malah tidak ada dikantor saat awak media mendatangi pemdes Nagreg sesuai agendanya 18 Januari 2022. Padahal peran dalam pengawasan maupun pendataan penerima manfaat PKH ini tugas Pemerintah Desa, sesuai permensos nomor 1 tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan. 

Warga meminta apa yang menjadi aspirasinya bisa tersampaikan kepada Dinas sosial Pemkab Bandung, bahkan warga pun bersedia menjadi sumber memberikan kesaksian kepada aparat penegak hukum (APH).

Mereka berharap kepada inspektorat kabupaten Bandung, Kejari bale Bandung dan saber pungli tipikor Polda Jabar agar bisa memeriksa serta melidik dugaan Pungutan kepada para KPM. (Tim Jabar)

Komentar Via Facebook :