Kesal Dengan Proses Laporanya, LSM Pendekar Subang Pasang Puluhan Spanduk 

Kesal Dengan Proses Laporanya, LSM Pendekar Subang Pasang Puluhan Spanduk 

CYBER88 | Subang -- Kekesalan LSM Pendekar Kab. Subang atas laporanya yang tengah ditangani Kejaksaan Negri (Kejari Subang) terkait dugaan penyalah gunaan anggaran Desa Mayangan, Kecamatan Legon Kulon, Kabupaten Subang periode tahun 2014-2019 dilampiaskan dengan memasang puluhan spanduk di sepanjang jalan Pantura dan sebagian Kota Subang.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, (8/12)"11 point terkait dugaan Penyalahgunaan Anggaran Desa Mayangan dilaporkan LSM Pendekar Kab. Subang", kini tengah menjadi kekesalan LSM Pendekar karena masih belum ada kejelasan.

Hal itu (belum ada kejelasan) di ungkapkan Wahyudin Ketua Umum LSM Pendekar pada media Cyber88.co.id.

"Aksi pemasangan sepanduk oleh LSM Pendekar merupakan bentuk kekesalan dengan lambanya proses hukum dikejaksaan Negri Subang," ungkapnya.

"Tujuannya dengan pemasangan sepanduk diseluruh kabupaten Subang dan dibagian sepanjang jalan Pantura agar secepatnya pihak Kejaksaan Negri Subang sebagai penegak hukum memproses dugaan kasus penyalahgunaan anggaran Desa Mayangan yang sudah dilaporkan LSM Pendekar Subang," lanjut Wahyudin.

Masih tutur Wahyudin, masalahnya ini sudah 2x mangkir dari panggilan Kejari Subang, tapi sampai sekarang belum ada titik terang nya. 

"Saya berharap kepada Bapak Kejari Subang agar secepatnya menjemput mantan Kades, Sekdes dan mantan Kades PJS Desa Mayangan, Kecamatan Legon kulon, yang diduga telah menyalahgunakan anggaran Desa Mayangan periode tahun 2014-2019," tuturnya.

Adapun untuk mempermudah proses Kejari Subang, Wahyudin meminta IRDA Kab.Subang segera memberikan hasil Audit Desa Mayangan Kecamatan Legonkulon priode 2014 sampai 2019.

Terakhir Wahyudin sebagai ketua umum LSM Pendekar Subang sebagai sosial kontrol dan/atau kontrol sosial sekaligus sebagai peran serta masyarakat kabupaten Subang menyatakan sikap.

"Wahyudin ketua umum LSM Pendekar Subang menyayangkan atas lambanya proses penegakan hukum Kejaksaan Negri Subang padahal sudah jelas mantan Kades, Sekdes dan mantan Kades PJS Desa mayangan sudah 2x mangkir dalam panggilan kejaksaan negri Subang tapi sampai sekarang belum ada titik terangnya," pungkasnya. [RD]

Komentar Via Facebook :