11 Poin Terkait Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Desa Mayangan Dilaporkan LSM Pendekar

11 Poin Terkait Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Desa Mayangan Dilaporkan LSM Pendekar

CYBER88 | Subang -- Mendorong tatakelola pemerintahan yang baik transparan dan profesional dengan berorientasi pada pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat sesuai amanat Undang-Undang. 

LSM Pendekar Kab. Subang melaporkan dugaan penyalah gunaan Anggaran Desa Mayangan, Kecamatan Legon kulon, kabupaten Subang, Rabu (8/12/2020).

Menurut ketua umum LSM Pendekar Kab.Subang (Wahyudin), ada 11 poin yang dilaporkannya terkait dugaan penyalah gunaan Anggaran di Desa Mayangan ini dan 3 (tiga) orang yang dilaporkanya.

Wahyudin pun menjelaskan, dari 11 (point) dugaan penyalah gunaan Anggaran tersebut terlampir berikut bukti hasil Investigasinya dan sudah diterima disekertariat Kejaksaan Negri Subang diantaranya,

1. Anggaran Dana Bandes (Bantuan desa) tahun 2018, berupa bantuan kambing sebanyak 25 Ekor diduga disalah gunakan mantan Kades Mayangan.

2. Anggaran Bumdes diduga disalahgunakan mantan Kades Desa Mayangan.

3. Anggaran BKUD tahun 2014 tidak berdasarkan SPJ dan musyawarah waktu serah terima.

4. Anggaran siltaf tahun 2017 tidak dibagikan ke aparat/staf desa Mayangan.

5. Anggaran Dana Desa (DD) tahun 2017 tidak ada fisik.

6. Anggaran program kelompok tani wanita (KWT) tahun 2018.

7. Anggaran pajak kendaraan mobil desa mayangan diduga tidak dipergunakan untuk memperpanjang STNK oleh mantan Kades Mayangan.

8. Anggaran Pamsimas tahun 2028/2019.

9. Anggaran Jambanisasi tahun 2021 sebanyak sepuluh titik tidak direalisasikan.

10. Anggaran BLT-DD tahun 2021 diduga 16 warga tidak dibagikan.

11. Anggaran Siltaf kepala Desa PJS tahun 2020 diduga disalah gunakan oleh sekdes mayangan," jelas Wahyudin dihadapan beberapa awak media.

Selain menjelaskan dari 11 poin laporanya Ketua Umum LSM Pendekar ini juga menyebutkan beberapa Nama terlapor,

"Ketiga terlapor dugaan penyalahgunaan Anggaran ini  Mantan kades (HR), PJS (LN) dan Sekdes (TT)," tutur Wahyudin 

Selaku Sosial kontrol dan atau Kontrol Sosial Wahyudin selaku Ketua Umum LSM Pendekar sekaligus sebagai peran serta masyarakat Kab. Subang mendukung sepenuhnya Moto Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Kejaksaan Negri (Kejari) Kab. Subang. 

"Saya sangat mendukung Moto Kejari Subang yaitu Program Wilayah Bebas Korupsi (WBK) maka dengan itu meminta (memohon) kepada Penegak Hukum Kejari Subang Agar secepatnya memanggil/memproses terlapor sesuai proses hukum yang berlaku di Indonesia," pungkasnya. [Rud]

Komentar Via Facebook :