Tinggalkan Awak Media Begitu Saja Saat Dikonfirmasi, Kepala Desa Cigombong Bogor Dinilai Tak Beretika
CYBER88 | Bogor -- Dalam Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 ayat 1, Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Dalam melaksanakan tugasnya, sebagaimana tertuang dalam pasalk 26 ayat 4 huruf P disebutkan bahwa Kepala Desa berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat Desa. Hal ini tentunya selaras dengan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Artinya setiap warga dan juga termasuk awak media berhak untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Apalagi informasi tersebut diperlukan untuk kepentingan warganya.
Namun sayangnya, Hendarawan, Kepala Desa Cigombong Kecamatan Cigobong, Kabupaten Bogor Jawa barat, saat ditemui awak media Cyber88.co.id pada Selasa (25/1) sore tadi seolah menghindar dan tak mau memberikan informasi.Kepala Desa malah meminta staf nya untuk melayani awak media.
Kedatangan awak media ke kantor Desa Cigombong ingin melakukan konfirmasi untuk mendapatkan informasi terkait kelanjutan nasib rumah Eman Sulaeman warga kampung Cigombong RT 03 RW 001 yang kondisinya sudah sangat memprihatinkan.
Beberapa waktu lalu, Cyber88 mendapat kabar bahwa rumah Eman sudah masuk dalam daftar usulan yang akan direalisasikan di tahun 2022. Untuk mengawal kabar tersebut, awak media pun mencoba mendatangi Kepala Desa.
Seperti diberitakan sebelumnya, segala keluhan Eman yang tinggal di rumah tidak layak huni sangat membutuhkan perhatian dari khususnya Pemerintah Desa. Namun meski sudah cukup lama diusulkan, bantuan tersebut tak kunjung datang.
Eman pun pernah mengatakan bahwa Pemerintah Desa hanya janji – janji belaka.
Menyikapi hal ini, Dewan Redaksi Cyber88 mengatakan bahwa Junalis berhak untuk mendapatkan informasi terkait kelanjutan apa yang diberitakannya selama mentaati kode etik jurnalistik.
Menurutnya, setiap ada permasalahan, Kepala desa sebagai pimpinan tidak boleh mengabaikannya apalagi seolah mengabaikan etika sebagai pelayan Publik.
Dewan Redaksi Cyber88 mengingatkan, sebagai pemimpin desa sekarang dengan dahulu berbeda jauh. Jika dahulu identik dengan penguasa, saat ini sebagai pelayan masyarakat.
Selain itu juga harus bisa menjadi pengayom, suri tauladan bagi warganya termasuk beretika dalam melayani tamu. Mengingat setelah dilantik, seorang kades telah menjadi Pamong Praja yang filosofinya adalah harus dapat mangayomi masyarakat dalam membangun desa yang muaranya adalah kehidupan masyarakat sejahtera, “Ucapnya. (Alip waedi)


Komentar Via Facebook :