Polisi Berhasil Ungkap Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Pelaku Penyalahguna Narkotika Diringkus Polisi, 25 Paket Sabu Seberat 19.91 Gram Disita

Pelaku Penyalahguna Narkotika Diringkus Polisi, 25 Paket Sabu Seberat 19.91 Gram Disita

CYBER88 | Sumedang -- Dua orang tersangka penyalahgunaan Narkotika ditangkap Satres Narkoba Polres Sumedang. Sebanyak 25 paket sabu seberat 19.91 gram serta beberapa barang bukti lainnya diamankan. Keduanya yakni ES (42) dan DA (36). 

Kapolres Sumedang Polda Jabar AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengungkapkan, ES Alias OT diamankan di sebuah rumah kontrakan yang di Dusun Pengkolan Asem, Desa Bongkok, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang pada senin 31 Januari 2022 sekira pukul 03.00 WIB.

"Ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa satu kotak plastik warna hitam yang berisikan 21 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 18,13 gram serta satu pak plastik klip bening yang ditemukan di dalam saku celana bagian depan, "Ungkap Kapolres saat konferensi pers di aula Tribrata Polres Sumedang Polda Jabar, Kamis (3/02/2022). Kasi Humas AKP Dedi Juhana dan Kasat Reserse Narkoba AKP Bagus Panuntun.

Selain itu, Lanjut Kapolres, ditemukan pula satu unit alat timbang digital dan satu set alat hisap sabu di dalam kamar kontakannya. 

"Setelah tersangka diintrogasi, yang bersangkutan menyatakan bahwa barang bukti berupa diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik Sdr. ERI Als. KUTIL (DPO), dengan maksud dan tujuan untuk diedarkan kembali oleh tersangka.

“Berdasarkan petunjuk dari Handphone milik tersangka, diketahui bahwa tersangka telah menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak empat yang dimasukan kedalam satu buah charger handphone warna hitam di bawah batu, disebuah warung kosong di Dusun Pengkolan Asem, Desa Bongkok, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, ”Ujar Kapolres. 

Personel Satuan Reserse Narkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka D.A pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 13.00 WIB di lokasi tersebut.

“Setelah personel Polri menggeledah badan tersangka D.A ditemukan barang bukti berupa satu buah charger handphone warna hitam yang di dalamnya berisikan empat paket narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,78 gram yang ditemukan di dalam saku celana serta satu set alat hisap sabu yang ditemukan di dalam tempat sampah, "Tambah Kapolres. 

Setelah tersangka D.A di introgasi didapat keterangan bahwa barang bukti narkotika jenis Sabu tersebut merupakan milik Sdr.  UBEX (DPO), dengan maksud dan tujuan untuk diedarkan kembali oleh tersangka D.A.

 “Kedua tersangka tersebut dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang Polda Jabar untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut” pungkas Kapolres.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengapresiasi Polres Sumedang karena berhasil mengungkap kasus pidana penyalah gunaan narkoba jenis sabu. (*Kijadug)

Komentar Via Facebook :