DPD LSM Tamperak : PT Sri Perlak Diduga Lakukan Pembodohan Kepada Masyarakat Terkait Pengumpulan Surat Tanah Warga

DPD LSM Tamperak : PT Sri Perlak Diduga Lakukan Pembodohan Kepada Masyarakat Terkait Pengumpulan Surat Tanah Warga

PT Sri Perlak berdiri belasan tahun tanpa plang nama dan tanpa izin HGU

CYBER88 I Labura - DPD Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Tameng perjuangan rakyat anti korupsi (Tamperak) Kabupaten Labuhan batu Utara Sumut yang di ketuai Agus Syahputra Siagian soroti keberadaan PT Sri Perlak yang berlokasi di Desa Suka Rame Kecamatan Kualuh Hulu Labura. Minggu, (13/02/22).

"Saya meminta pihak perusahaan agar tidak melakukan pembodohan kepada masyarakat Desa Suka rame dengan membuat kelompok tandingan untuk mengumpulkan surat surat tanah warga dengan dalih membantu pembuatan Sertifikatnya dan hal lain," tuturnya.

Mereka berharap agar pihak perusahaan harus berjalan diatas koridor yang benar (prosedural) terkait legalitas dan kelompok tani binaan Kebun plasma yang memang harus mereka siapkan di luar areal kebun initi perusahaan tersebut.

Seperti diketahui, perusahan PT Sri Perlak selama ini dinilai semena mena membangun kebun sawit hingga melakukan aktifitas tanpa legalitas ijin HGU yang jelas, bahkan pihak perusahaan di duga menipu masyarakat melalui pengumpulan surat surat tanah warga dengan dalih menguruskan sertifikat tanah masyarakat dan klaim murni sebatas bantuan CSR.

Warga masyarakat Suka Rame dijanjikan menerima kebun plasma sebagai hak warga setempat melalui kelompok tani seluas 20% dari areal perkebunan sementara diketahui pembagian kebun plasma adalah sebagai bentuk syarat aturan usulan lampiran dalam pengurusan ijin hak guna usaha (HGU) Perusahaan  perkebunan sawit PT Sri Perlak.

Selama belasan tahun tidak mengantongi ijin Hak Guna Usaha, namun aktifitas perusahaan yang disebut sebut para pendemo di kantor Bupati lalu sebagai pengusaha hitam ini tetap berjalan mulus melakukan kegiatan di areal tanah Negara di Desa Suka Rame kecamatan Kualuh Hulu Labura  Sumatera utara.

Kepala Desa Suka rame Jalaluddin S,Ag beberapa waktu yang lalu di ruangannya menjelaskan pemerintah desa ini belum mengetahui tentang apapun legalitas ijin PT Sri Perlak .

"Begitu juga tentang Kelompok tani binaan yang disebut sebut untuk lahan kebun plasma di areal kebun PT Sri perlak, saya tidak pernah tau dan belum ada rekomendas usulan kelompok petaninya dari kami sebagai pihak pemerintah desa," ucap Kades.

Saat legalitas perusahaan ini dikonfirmasikan kepada PT Sri Perlak M.Ibnu Pratama, Kamis (10/02) via WhatsApp M.ibnu tetap tidak memberi jawaban.

Ketika legalitas ijin PT Sri Perlak dan kebun plasma ditanyakan kepada Sekdakab Labura M.Suib, Sekdakab membuang masalah kepada Asisten II. 

Beberapa hari kemudian di ruangannya Jumat (12/02/22), Muhamad Asril Hasibuan menyebutkan, "memang ada pemanggilan kepada pihak perusahaan terkait legalitas ijin perusahaan dan kebun plasma
dan mereka sudah menghadirinya.
Saat pertemuan itu saya tidak ditempat jadi belum tau apa hasilnya dan instansi kedinasan yang ikut dalam rapat itu yakni Dinas Perkim, Pertanian, Lingkungan Hidup dan Dinas Perizinan.

Tapi hasil pertemuan belum bisa menuntaskan masalah, karena yang datang rapat  bukan bos nya Johan tapi sebatas utusan perusahaan entah," sebut Asisten Asril Hasibuan.

Kepada beberapa wartawan, ketua LSM Tamperak Agus Syahputra Siagian di Pekan Desa Suka rame menyebutkan sudah terlalu lama permasalahan keberadaan PT Sri Perlak beroperasi tanpa ijin yang jelas.

"Mudah kita tebak, lihat saja hingga hari tidak  ada berdiri papan informasi HGU mereka secara permanen, begitu juga pemberdayaan dan perekrutan kelompok petani binaan mereka  untuk kebun plasma di areal perusahaan seluas 20% hingga hari ini belum ada terealisasi.

Malah kami ketahui adanya sistim perekrutan ala Koboy dengan membuat anak main tandingan dalam rencana merekayasa keberadaan kelompok tani palsu dengan meminta surat surat tanah warga di iming imingi untuk dibuatkan Sertifikatnya.

Kami curigai ini bukan murni membantu tapi di duga hanya sebagai Delik untuk menghapus atau mengaburkan pemberian pengeluaran lahan kebun plasma kepada masyarakat desa Sukarame. Jelas ini pembodohan kepada masyarakat Sukarame adanya," urainya.

Ia juga menuturkan seharusnya program kebun plasma ini segera mereka sosialisasi dan merekrut anggotanya melalui rekomendasi usulan resmi dari Kepala Desa dan perusahaan PT Sri Perlak.

"Kami warga masyarakat suka rame sangat menyoroti dan mengecam perilaku kebijakan Perusahaan ini dan akan membuat aduan laporannya kembali kepada BPN dan Pemkab agar kalau ada usulan pengurusan legalitas perusahaan yang tidak prosedur harus di stop.

Yang pasti pemerintahan Kabupaten Labura harus berpihak kepada rakyatnya," tegas ketua Agus serius.

Komentar Via Facebook :