DPRD Klaten Gencarkan Sosialisasi Perda Perizinan Berusaha, UMKM Delanggu Didorong Naik Kelas
CYBER88 | KLATEN – Upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah terus dilakukan DPRD Kabupaten Klaten melalui penguatan regulasi dan peningkatan literasi hukum bagi masyarakat. Salah satunya diwujudkan lewat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang digelar di Balai Desa Kepanjen, Kecamatan Delanggu, Rabu (28/1/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Klaten, unsur Pemerintah Kecamatan Delanggu, Kepala Desa Kepanjen, serta puluhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait kemudahan perizinan usaha sekaligus mendorong terciptanya iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
Anggota DPRD Kabupaten Klaten, H. Sutarna, S.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2023 lahir sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat akan proses perizinan yang sederhana, cepat, dan transparan, sejalan dengan kebijakan nasional pasca-Undang-Undang Cipta Kerja.
“Perda ini justru untuk memudahkan masyarakat, bukan menambah beban. Pemerintah daerah hadir memberi kepastian hukum agar pelaku usaha merasa aman dan nyaman dalam menjalankan usahanya,” ujar Sutarna.
Ia juga menepis anggapan bahwa pengurusan izin selalu identik dengan biaya mahal dan prosedur berbelit. Menurutnya, stigma tersebut perlu diluruskan agar masyarakat tidak ragu melegalkan usahanya.
Sementara itu, Ir. H. Ruslan Rosidi menyoroti besarnya potensi ekonomi kerakyatan di wilayah Delanggu. Dengan karakter wilayah yang kuat di sektor pertanian dan perdagangan, banyak pelaku usaha kecil yang sebenarnya memiliki peluang besar untuk berkembang.
“Dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin resmi, pelaku UMKM akan lebih mudah mengakses permodalan perbankan, bantuan pemerintah, hingga peluang masuk ke pasar yang lebih luas,” jelas Ruslan. Ia menekankan bahwa legalitas usaha merupakan fondasi utama bagi UMKM untuk naik kelas dan berdaya saing.
Pemaparan teknis disampaikan oleh Didik Tri Kuncoro, S.Si., M.Kn., yang menjelaskan bahwa Perda ini mengedepankan sistem perizinan berbasis elektronik yang terintegrasi. Melalui sistem tersebut, proses perizinan diharapkan menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Tak hanya itu, kepatuhan terhadap perizinan juga memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha serta mendukung penataan ruang dan pelestarian lingkungan di Kabupaten Klaten. “Dengan izin yang tertib, potensi konflik dan pelanggaran dapat diminimalisir,” ungkapnya.
Camat Delanggu mengapresiasi langkah DPRD yang turun langsung ke desa-desa untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Menurutnya, sosialisasi seperti ini sangat dibutuhkan agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait regulasi di tingkat lapangan.
Hal senada disampaikan Kepala Desa Kepanjen. Ia berharap para pelaku UMKM di desanya dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk segera mengurus legalitas usaha. “Potensi usaha warga sangat besar, mulai dari kuliner hingga kerajinan. Dengan legalitas yang jelas, peluang untuk berkembang akan semakin terbuka,” ujarnya.
Sosialisasi berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber. DPRD Kabupaten Klaten berharap, melalui kegiatan ini, implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2023 dapat berjalan optimal dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan investasi serta kesejahteraan masyarakat. (AGUS STP).


Komentar Via Facebook :