Gembong Besar Narkoba Labuhan Batu Dituntut Seumur Hidup
CYBER88 | Labuhan Batu - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Labuhanbatu Maulitasari Siregar, Daniel Tulus M Sihotang dan Theresia Tarigan membacakan tuntutan pidana penjara selama seumur hidup terhadap terdakwa gembong gembong besar narkoba sabu, IP alias Roy alias MB alias Man Batak, dalam sidang majelis hakim di PN Rantauprapat, Selasa (8/2/2022). Rabu, (09/02/22).
Terdakwa inisial IP alias Roy alias MB alias Man Batak (40), dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Kejaksaan Negeri Labuhanbatu di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Selasa (8/2/2022). Perkara pidana nomor 806/Pid.Sus/2021/PN Rap yangmana disidangkan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat Delta Tamtama.
Jaksa penuntut umum (JPU) Maulitasari Siregar, Daniel Tulus M Sihotang dan Theresia Tarigan membacakan surat tuntutan secara bergantian di hadapan majelis hakim, Delta Tamtama, Welly Irdianto serta Hendrik Tarigan masing-masing hakim anggota, PP Ery Sugiarto, terdakwa dan penasihat hukumnya.
Terdakwa Man Batak mengikuti sidang virtual dari Lapas Rantauprapat. Ia dijerat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Narkotika dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), diyakini terbukti melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika dan pencucian uang, atau menukarkan hasil tindak pidana untuk memperkaya diri.
"Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana narkoba dan pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, junto pasal 65 ayat (1) KUH Pidana, dan menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup," sebut JPU Maulitasari membacakan tuntutannya dihadapan Hakim Ketua .
JPU juga menuntut agar barang bukti uang Rp 500 juta, 5 unit mobil mewah di antaranya Jeep Rubicon, Pajero, CRV, XPander, L300 dan 14 sertifikat tanah dan bangunan dirampas untuk negara. Sedangkan barang bukti sabu 5 Kg dan pistol jenis airsoftgun, dirampas untuk dimusnahkan.
Menurut JPU, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda di Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara, menyatakan atas tindakan terdakwa telah banyak korban dan merusak generasi bangsa selama ini.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkoba," sebut Maulitasari.
Setelah JPU membacakan tuntutannya, Ketua majelis hakim, Delta Tamtama menanyakan terdakwa apakah mendengar dan telah mengerti terhadap tuntutan JPU.
Terdakwa menyebut telah mengerti. Sedangkan PH terdakwa, Tengku Fitra Yuvina Rangkuti akan melakukan pembelaan.
"Terhadap tuntutan jaksa penuntut umum, kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Mohon waktunya supaya ditunda," mohon Tengku Fitra didalam persidangan.
Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Selasa 15 Februari 2022 pukul 11.00 WIB, dengan acara pembelaan dari terdakwa.
Sebelumnya, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap buronan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 5 kilogram, IP, di jalan Jenderal Sudirman Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sabtu (9/1/22) siang.
Tersangka ditangkap bersama istrinya, LY dan supirnya, KH, di dalam mobil dari arah Riau menuju Rantauprapat membawa sabu 5 bungkus (5 Kg), namun IP sempat kabur.
Minggu (10/1/22) dini hari, ketika polisi melakukan pengembangan kasus Narkotika, sempat menghebohkan sehingga menyita perhatian dan merasa keberatan.


Komentar Via Facebook :