Anggota DPRD Sumut Sosialisasi Perda PPA di Desa Perkebunan Hanna
CYBER88 I Labura - Anggota DPRD Wakil Komisi D Provinsi Sumatera Utara Edi Susanto Ritonga, ST melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumut nomor 3 tahun 2019 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Tindakan Kekerasan sore hari yang dimulai sekira pukul 14-00 - dengan selesai di halaman Kantor Desa Perkebunan Hanna Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes). Minggu, (06/02/22).
Diawal acara Kepala Desa Perkebunan Hanna, April Toni Harahap, memberikan sambutannya kepada DPRD Sumut dari fraksi Hanura.
"Selamat datang di acara Sosperda PPA no.3 tahun 2019, kami sangat berterimakasih kepada para tamu undangan dari berbagai elemen masyarakat, Bhabinkamtibmas, Babinsa, KPAI Labura, Desa Perkebunan Labuhan Haji dan masyarakat Desa Perkebunan Hanna" ucapnya.
Dalam pemaparannya, politisi Hanura tersebut yang terkenal dengan jargon nya "Sabar Jalan Ibadah", bahwa Perda ini dirancang guna memberikan perlindungan kepada kaum perempuan maupun anak-anak di Provinsi Sumut, dan rumah singgah perlindungan perempuan dan anak sudah ada di Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu.
” Bahwa di Sumut ada banyak kasus kekerasan yang menimpa kaum perempuan dan anak-anak, baik itu dalam lingkup keluarga maupun di masyarakat”, terang Edi Susanto Ritonga.
Menurut Edi Susanto Ritonga, dari sekian banyak kasus itu, dirinya menemukan sejumlah kasus yang penanganannya belum sepenuhnya memperhatikan hak-hak kaum perempuan maupun anak-anak. Untuk itu tambahnya, dibutuhkan perlindungan dari Pemerintah Provinsi Sumut dalam bentuk regulasi yang bisa mengakomodir dan melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan.
“Perda ini dirancang sebagai bentuk perlindungan Pemerintah terhadap kaum perempuan dan anak dari tindak kekerasan,” tegas Edi Susanto Ritonga.
Dalam hal ini, politisi partai Hanura menggandeng Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum Amanah Bakti Keadilan, Sudarsono SH sebagai fasilitator untuk menyampaikan Sosperda no.3 tahun 2019.
Menurut Sudarsono, SH, apa yang dilakukan Edi Susanto Ritonga, ST ini merupakan bentuk kepedulian dan keberpihakan Hanura kepada kaum perempuan dan anak-anak dari tindak kekerasan.
"Apabila terjadi tindakan kekerasan terhadap perempuan ataupun anak-anak jangan terburu-buru dibawakan ke ranah hukum sebaiknya diselesaikan dengan baik dengan cara kekeluargaan," tutupnya.
Kegiatan juga dihadiri, Kepala Desa Perkebunan Hanna, Perangkat Desa Perkebunan Hanna, Kepala Desa Perkebunan Labuhan Haji, KPAI Labura, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Tim DPRD Hanura, dan masyarakat setempat.


Komentar Via Facebook :