Terilit Hutang, Warga Cirebon Kota Nekat Rampok Minimarket, Ditangkap Polisi
CYBER88 | Cirebon -- Karena kondisi keuangan dan terlilit hutang. Seorang warga Pekalipan Kota Cirebon Jawa Barat berinisial S harus meringkuk di tahanan karena melakukan pencurian dengan kekerasan.
Pemuda berinisial S itu melancarkan aksinya di salah satu minimarket di Jalan Sisingamangaraja Kota Cirebon saat keadaan sedang sepi.
Berbekal sebilah arit, S menyandra 2 karyawan di dalam toilet dan mengancam karyawan lainnya agar menyerahkan kunci brankas, "Ungkap Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar AKNP M. Fahri Siregar dalam Konpres di mako Polres Cirebon Kota Polda Jabar, Senin (14/02/2022)
Kapolres mengatakan bahwa tersangka S terlilit hutang sebesar Rp 70 juta. Untuk melunasi hutang tersebut, S nekat melakukan pencurian di minimarket.
Menurut pengakuannya, pelaku melakukan aksi nekad ini baru yang pertama kali, "Ujarnya.
Kapolres pun mengungkapkan kronologis kejadian. Kata dia, berawal dari S putar kota dengan motornya dengan membawa sajam berupa arit yang sudah disiapkan di jok motornya.
Kemudian ketika sampai di TKP, S melihat ada minimarket yang sepi dan mau tutup. Selanjutnya dia masuk dan mengancam pegawai minimarket dengan arit agar menyerahkan sejumlah uang dan menyerahkan kunci brankas ". Ungkapnya.
"Pada saat itu karyawan ada 4 orang. Kemudian ada 2 karyawan yang di suruh masuk ke kamar mandi dan di kunci dari dalam. Selanjutnya 1 karyawan di todong dan 1 karyawan di suruh membuka brankas dan menyerahkan uangnya ". Katanya.
"Salah satu pegawai yang disekap di toilet menelpon kawannya yang kebetulan berada di luar minimarket untuk memberitahu warga bahwa di minimarket tersebut terjadi tindakan pencurian dan perampokan.
Tanpa diketahui pelaku, warga sudah berkumpul di luar dan berhasil menangkap S, "Terangnya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 8.100.000, 6 rokok berbagai merek, 1 bilah celurit, 1 unit sepeda motor milik pelaku yakni Honda PCX nomor polisi E 2368 DC. Jelas Fahri.
Pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun,” pungkas Fahri
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan setiap orang memiliki kebutuhan dan tidak seharusnya dalam memenuhi kebutuhannya tersebut berbuat kejahatan yang merugikan orang lain.
"Dengan ditangkapnya pelaku perampokan oleh personel Polres Cirebon Kota Polda Jabar merupakan suatu keberhasilan dalam memelihara kamtibmas di wilayah Cirebon Kota " tutur Ibrahim Tompo.
Hadir mendampingi Kapolres dalam giat konpres tersebut yakni Wakapolres Kompol Ahmat Troy Aprio, Kasat Reskrim, AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan dan para kanit reskrim, Iptu Ngatidja Kasi humas Polres Cirebon kota Polda Jabar.


Komentar Via Facebook :