Pelaku Pengemasan dan Penjualan Miras Ciu Diamankan Polisi
CYBER88 | Tasikmalaya -- Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar mengamankan Pelaku atau Produsen pengemasan dan penjualan minuman keras rumahan jenis ciu yang di kemas dengan cup Doraemon dan Frozen.
Kabid Humas Polda Jabar Ibrahim Tompo menyebutkan, Pelaku inisial RH (34) warga cihideung, AA (26) warga Purbaratu dan SM (32) warga Manonjaya.
"Para pelaku berbisnis minuman keras jenis ciu kemasan ini telah berjalan sekitar 8 bulan," ungkapnya Senin (24/01/2022)..
Ibrahim Tompo mengungkapkan, pelaku RH membeli miras jenis ciu kepada M seharga Rp. 19.000,-/liter yang berlokasi di Cilacap Jateng, sehingga oleh pelaku AA dan SM dikemas dengan menggunakan cup (gelas plastik) serta ditutup menggunakan alat cup sealer dan dijual Rp. 10.000,-/cup kepada AG.
Pelaku RH memperlihatkan tempat pengemasan berupa tempat khusus, berada di lantai dua yang dirancang khusus sehingga tetangga pelaku tidak dapat mencium aroma mieas jenis ciu tersebut
"Adapun barang bukti yang diamankan satu unit Mobil Merk Daihatsu Xenia hitam Doff Nopol D-1869-ABD, 1.100 gelas plastik ukuran 250 ml atau cup miras ciu, 28 galon berisi ciu, dua buah Cup Sealer dan satu buah sealer plastik karakter kartun, " ujar Ibrahim Tompo.
"Keuntungan si pelaku sekitar 7 juta per bulan," tambahnya.
Dikatakannya juga, bahwa miras jenis ciu kemasan ini menyasar anak muda karena harga yang terjangkau dan biasanya dicampur minuman suplemen lainnya.
Kata Kabid Humas, menurut keterangan pelaku utama RH warga Perumahan Green Selaawi Kelurahan Tuguraja Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, menerangkan bahwa bahan baku miras tersebut dibeli dari Wilayah Jawa Tengah dengan harga Rp.19.000 per galon, kemudian di rumah pelaku di buat bentuk kemasan cup ukuran 250 ml dijual dengan harga Rp.10.000.
Karena perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 204 Ayat (1) KUHPidana, Pasal 140 UU RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 106 jo Pasal 24 UU No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan serta Pasal 55 KUHPidana.
"Pelaku terancam dengan hukuman 15 tahun penjara," tegas Ibrahim Tompo.


Komentar Via Facebook :