Dugaan Penyaluran BPNT di Desa Tonjong di Atas HET yang Rugikan Ratusan KPM, Pemerhati Minta Oknum Penyalur Diberi Sanksi 

Dugaan Penyaluran BPNT di Desa Tonjong di Atas HET yang Rugikan Ratusan KPM, Pemerhati Minta Oknum Penyalur Diberi Sanksi 

CYBER88 | Tasikmalaya -- Adanya temuan ketimpangan dilapangan adanya beberapa kejanggalan terkait penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako di salah satu E-Warong “Bais” yang ada di wilayah desa Tonjong Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya Jawa barat Kian mendapat sorotan sejumlah pihak. Salah satunya terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) pada komoditi. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Ucu, pemilik CV Maju Waluyo yang menjadi suplayer ke E-Warong “Bais” berdalih terjadinya kenaikan harga lantaran terjadinya kelangkaan komoditi BPNT. Iapun menyebut, kenaikan terjadi pada telur yang mencapai harga Rp.33 ribu pada penyaluran tanggal 24 Desember 2021 sehingga mengurangi isi dari komoditi lainnya. 

Menanggapi hal itu, Japlin, selaku Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Pancatengah mengatakan, penyaluran BPNT yang dilakukan oleh E-Warong “Bais” pada tanggal 24 Desember 2021 kemungkinan menggunakan HET pasar Cikurubuk. Menurut Japlin, seharusnya HET yang digunakan mengacu pada pasar Cikatomas.  

Harusnya, HET yang harus digunakan oleh e- warong adalah HET yang sebelum tanggal 24 desember. Saya memberikan HET bersama Tikor pada tgl 23 dan 27 Desember 2021, “Kata dia pada Cyber88.co.id saat dihubungi melalui sambungan seluler 

“Jadi, Seharusnya memakai HET yang sebelum masa penyaluran dan Salah apabila menggunakan HET yang tanggal 27 karena penyaluran dari e-warong kepada KPM pada tanggal 24 dengan HET telur saat itu diharga 27 ribu, “Sambungnya. 

Adanya hal ini, kata dia, pihaknya hari senin (10/1) akan melakukan rapat evaluasi untuk menentukan apakah akan memakai HET pasar Cikatomas atau HET pasar Cikurubuk. 

Baca Juga : Penyaluran BPNT di Desa Tonjong Tasikmalaya diduga labrak permensos No 5 tahun 2021, AR Sebagai Penyalur Dapat Dinonaktipkan 

Jajang, Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Pancatengah saat dihubungi melalui WhatsApp menucapkan terimakasih atas informasi dari Media Cyber88. Meski dirinya belum lama menjabat, pihaknya akan mengkoordinasikan dengan pihak - pihak terkait untuk menindaklanjuti langkah selanjutnya.

Menurut Engkus Kusnadi, pengurus UPTD pasar Cikatomas, Terkait dengan HET komoditi BPNT di Kecamatan Pancatengah biasanya menggunakan HET pasar Cikatomas. 

“Saya biasanya memberikan daftar HET kepada Pak Japlin sebagai TKSK, “Ucapnya. 

Adapun perubahan HET dipasar Cikatomas, Ia menjelaskan, biasanya berlaku satu minggu dua kali. Pada bulan desember 2021sekitar minggu ke tiga, HET dikeluarkan pada tgl 23 untuk komoditi telur 25 - 27 ribu dan tgl 27 dengan harga 30 - 33 ribu. 

Menyoroti hal ini, Ujang, salah satu pemerhati di wilayah priangan timur menilai adanya dugaan mark-up yang dilakukan oleh penyalur BPNT dalam komoditi telur yang berdampak mengurangi timbangan komoditi lainnya untuk 800 KPM yang mencairkan bantuan pangan dengan indeks Rp200 ribu/bulan itu. 

Tak hanya itu Ia pun menyoroti adanya pemaketan dalam penyaluran BPNT yang jelas-jelas sangat melanggar aturan.

Ia juga menyoroti tugas TKSK dalam Permensos Nomor 5 Tahun 2021 tentang BPNT yang menyebutkan bahwa ranah TKSK ialah mendampingi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama proses registrasi, aktivasi rekening, dan dapat juga mendampingi KPM ketika berbelanja pada program BPNT.

Menurutnya, tugas lain dari TKSK yakni melengkapi data KPM BPNT, membuat jadwal distribusi KKS, menyusun laporan penyaluran BPNT, melakukan sosialisasi kepada KPM. Serta melakukan pemantauan pelaksanaan jalannya progran BPNT tersebut.

Artinya setiap penyaluran BPNT segala sesuatunya harus dalam pemantauan TKSK, “Kata Ujang.

Supaya tak terjadi polemik yang berkepanjangan, ia berharap TKSK, Tikor Kecamatan, Kabupaten Tasikmalaya dan Aparat Penegak Hukum harus segera  melakukan evaluasi dan selanjutnya melakukan pengawasan yang ketat agar program bantuan pangan untuk rakyat miskin ini mengikuti aturan.

“Apabila, memang benar adanya oknum baik e-warong atau suplayer yang nakan dan sengaja bermain sehingga merugikan KPM, maka hendaknya segera ditindak sesuai peraturan yang berlaku. Sanksinya bagi yang melanggar program ini sudah jelas, “pungkasnya. (Asep Tarsa)

Komentar Via Facebook :