Kembali Mencuri, Residivis Kambuhan Ditangkap Reskrim Polsek Penengahan
CYBER88 | Lamsel -- Jajaran Polsek Penengahan berhasil menangkap Saifulloh (27) warga Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), pada Kamis 17 Februari 2022 sekitar pukul 01.00 dinihari WIB dirumahnya.
Kapolsek Penengahan Iptu Gobel mengatakan, tersangka ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana Curas, terhadap korban Faisal Yusuf (20) warga desa Sukamarga, Kecamatan Sidomulyo, Lamsel yang terjadi pada hari Rabu (26/1/2022) sekitar pukul 02.00 wib dipinggir jalan Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Lamsel.
“Tersangka diamankan setelah sebelumnya pihaknya menerima laporan adanya tindak pidana Curas dari korban," ujar Kapolsek yang menyebut wewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin dalam keterangan tertulisnya yang diterima Cyber88.co.id Kamis (17/2/2022).
Berdasarkan laporan tersebut pihaknya kemudian melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari para saksi dan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap dikediamanya didesa Sukabaru Kecamatan Penengahan Lampung Selatan.
Dan saat diintrograsi petugas dari Unit reskrim Polsek Penengahan pelaku saat menjalankan aksinya mengaku bersama AG.
Kapolsek melanjutkan, bahwa kejadian aksi curas yang dilakukan oleh tersangka bermula bahwa pada hari Rabu (26/1/2022) sekira jam 02.00 Wib di Pinggir jalan Desa Suka Baru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan.
Mula-mula tersangka bersama rekanya menghentikan korban M Faisal bin Yusuf (20) yang berboncengan dengan rekannya Haikal mengendari sepeda motor saat melintas di desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Lamsel, dihentikan oleh pelaku dan menanyakan mau kemana.
Korban menjawab hendak pulang ke desa Sukamarga Kecamatan Sidomulyo Lamsel. Salah satu pelaku mencabut kontak sepeda motor korban, sedang pelaku yang lain menodongkan senjata tajam dan meminta HP (Handphone) type Redmi Note 7 warna Biru milik korban selanjutnya kedua pelaku pergi, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 1.400.000 (Satu Juta, empat ratus ribu rupiah) dan melaporkan ke Polsek Penengahan dan ditindak lanjut," paparnya.
Saat ini pelaku yang akan dikenakan pasal 365 KUHP bersama barang buktinya berupa 1 (satu) buah kotak Handpone Redmi Note 7 milik korban, 1 unit Hp dari tersangka, sebilah senjata tajam (Sajam) pisau berikut sarung warna hitam dari Tersangka sudah diamankan di Polsek Penengaham guna penyidikan lebih lanjut.
Dari catatan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka SA (27) diantaranya yakni telah melakukan tindak pidana curas didesa Sukabaru dan tindak pidana penggelapan sepeda motor di Bakauheni dan merupakan Residivis curas jalinsum desa Sukabaru dengan korban meninggal dunia serta Residivis penganiayaan hingga mebgalami luka berat.
Sedangkan pelaku AG (dalam pengejaran) merupakan residivis Curas dijalintim Desa Ruguk hingga korban meninggal dunia dan Residivis Curanmor, "Pungkasnya. (Andy/Hms)


Komentar Via Facebook :