Akankah PLN Putus Aliran Listrik Konsumen yang Nunggak Ditengah Ekonomi Masyarakat

Akankah PLN Putus Aliran Listrik Konsumen yang Nunggak Ditengah Ekonomi Masyarakat

CYBER88 | Karawang -- Fungsi listrik salah satunya sebagai sumber penerangan, sehingga dengan adanya Listrik membuat kehidupan dunia ini menjadi lebih terang dan tidak perlu menghabiskan banyak lilin dalam satu malam sebagai sumber penerangan.

Namun apa jadinya bila terjadi pemutusan listrik sementara karena adanya tunggakan yang belum bisa dibayarkan konsumen ditengah ketepurukan ekonomi di masa Pandemi Covid-19.

Seperti halnya yang dialami Tirta Parta Sasmita warga Dusun Bojongtugu 2 RT 21 RW 24, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang, Jawabarat yang belum bisa melunasi tunggakkan pemakaian listrik selama 2 bulan dan nantinya akan menghadapi pemutusan aliran listrik sementara, Senin (21/02/2022) di tempat usahanya.

"Tadi dari petugas juru tagih PLN Rengasdengklok datang untuk menanggih tunggakkan listrik yang sudah 2 bulan menunggak sambil menginformasikan jika tunggakkan tersebut tidak dilunasi sekarang (21/2), maka akan diputus, sehingga saya minta kebijaksanaan dari para petugas PLN yang datang sampai tanggal 26 Februari 2022 untuk melunasi tunggakkan," ungkapnya.

Dengan meminta kebijaksanaan tersebut kepada petugas PLN, maka berdasarkan saran dari petugas PLN yang datang, langsung membuat surat perjanjian perihal tanggal 26/02/2022 akan melunasi tunggakan PLN, dan surat perjanjian tersebut dibawa oleh petugas PLN yang kemudian akan dilaporkan kepada pimpinannya. Katanya.

Adanya hal tersebut, Fikri selaku Manager PLN Rengasdengklok mengutarakan bahwa berdasarkan aturan, jika konsumen belum membayar tagihan hingga maksimal tanggal 20 setiap bulannya, maka akan dilakukan pemutusan aliran listrik sementara, 

"Adapun tunggakkan 2 bulan yang dialami yaitu pemakaian listrik bulan Desember dan Januari," jelas Fikri kepada CYBER88 melalui sambungan Seluler WhatsApp, Senin (21/2/2022).

Dulu, sambung Fikri, ada dari petugas juru tagih yang menghandle tunggakkan konsumen, berhubung mungkin kolaps sehingga tidak lagi menghandle tunggakkan listrik konsumen.

Berhubung tidak ada lagi yang bisa menghandle tunggakkan konsumen, maka kembali kepada aturan dan program dari pusat dan akan dilakukan pemutusan aliran listrik sementara bagi konsumen yang menunggak pembayaran listrik.

Kemudian, setelah adanya pembayaran tunggakkan, maka aliran listrik tersebut akan disambungkan kembali, dan konsumen akan disarankan untuk Migrasi dari KWH biasa/pasca bayar ke Token/prabayar secara gratis, dengan catatan harus terlebih dahulu melunasi tunggakkannya, baru bisa dilakukan migrasi (Pergantian KWH). 

Adapun saat disinggung perihal situasi dan kondisi masyarakat saat ini yang mengalami keterpurukan ekonomi dari dampak Pandemi Covid 19 sehingga belum bisa memenuhi kewajibannya untuk membayar tagihan listrik, hingga terjadi tunggakan? Ia (Fikri.red) hanya menjalankan tugas.

Diwaktu yang berbeda, Yani selaku Humas PLN menegaskan dalam sambungan seluler WhatsApp bahwa pihaknya bukan pemangku kebijakan.

"Mengenai kehawatiran imbas dari pemutusan aliran listrik sementara yang nantinya akan dilakukan pihak PLN terhadap konsumen yang menunggak pembayaran listrik ditengah Pandemi Covid 19, dimana situasi perekonomian masyarakat masih belum stabil, akan berdampak kepada PLN?

Dalam hal ini, kita tidak bisa bicara banyak, karena bukan pemangku kebijakan dan adanya ke khawatiran tersebut akan disampaikan kepada yang lebih berwenang," ungkapnya.

"Namun, dalam permasalahan ini diharapkan adanya win win solusion," pungkasnya. [Hys]

Komentar Via Facebook :