Inovasi Baru, Urus Paspor Bisa Dari Handphone
CYBER88 | Tanjungpinang - Masyarakat Tanjungpinang kini semakin dimanjakan oleh layanan kantor Imigrasi Kelas l Tanjungpinang. Pasalnya, pengurusan paspor tidak perlu lagi capek - capek mendatangi kantor Imigrasi. Hanya melalui telepon genggam, pengurusan paspor dapat dilakukan. Rabu, (23/02/22).
Kepala Imigrasi Kelas I Kota Tanjungpinang, Khairil Mirza menyebut, Masya
pengurusan via seluler itu dapat dimanfaatkan masyarakat melalui aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor). Menurutnya, M-Paspor merupakan inovasi terbaru untuk mempermudah masyarakat saat membuat paspor.

"Ini pengganti aplikasi pendaftaran paspor online, diluncurkan kemarin bertepatan hari bakti imigrasi," ucapnya.
Dengan menggunakan M-Paspor, masyarakat dapat dengan mudah mengajukan permohonan paspor baru dan penggantian paspor habis masa berlaku.
Sementara itu, Kepala seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Ryawantri mengungkapkan, masyarakat perlu mengikuti sejumlah langkah-langkah untuk menggunakan aplikasi M-Paspor.
"Masyarakat dapat mengurus paspor lewat M-Paspor. Ikuti langkah-langkahnya," ucap Rya.
Berikut merupakan Langkah-langkah untuk memanfaatkan aplikasi M-Paspor.
1. Registrasi:
2. - Unduh aplikasi M-Paspor di PlayStore atau App Store.
3. - Registrasi akun baru.
4. - Masuk ke Inbox e-mail dan cari e-mail aktivasi aplikasi paspor online.
5. - Lakukan aktivasi.
6. - Login aplikasi M-Paspor.
7. - Baca ketentuan yang tertera dan klik tombol menyetujui.
8. - Klik tombol pengajuan permohonan.
9. 2. Pilih permohonan paspor reguler.
10. 3. Setelah mengisi data dan informasi secara lengkap dan benar, pilih kantor imigrasi yang akan dituju untuk proses pengajuan permohonan paspor.
11. 4. Anda akan dapat memilih tanggal dan waktu kedatangan sesuai dengan kuota yang tersedia pada kantor Imigrasi yang telah dipilih, kemudian klik lanjutkan.
12. 5. Jika seluruh data telah diisi lengkap silakan pilih lanjutkan.
13. 6. Setelah pengajuan permohonan berhasil, pemohon dapat kembali ke halaman utama untuk melihat kode layanan, kode QR, kode billing, serta tata cara pembayaran.
14. 7. Pada halaman utama, pemohon akan mendapatkan kode permohonan sekaligus billing yang dapat langsung dibayarkan.
15. 8. Pemohon akan mendapatkan nomor antrian pada email yang telah terdaftar. Selanjutnya, pemohon harus datang ke kantor imigrasi pada hari dan tanggal dengan membawa dokumen asli untuk perekaman biometrik dan wawancara.
"Selain itu, pemohon juga dapat mengubah jadwal kedatangan apabila kemungkinan berhalangan hadir," tambah Rya.
Imigrasi Kelas I Tanjungpinang berharap, M-Paspor ini dapat membantu masyarakat dalam pengurusan paspor.


Komentar Via Facebook :