Menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati Tanggamus, BHP Pekon Teba Bentuk Panitia Pilkakon
CYBER88 | Tanggamus – Menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati Tanggamus untuk melaksanakan tahapan-tahapan Pemilihan Kepala Pekon (Desa) di Kabupaten Tanggamus dari 68 pekon, diperkirakan akan dilaksanakan tanggal 29 Juni 2022 mendatang.
Selasa (8/3), Badan Hippun Pemekonan (BHP) Pekon Teba telah membentuk kepanitiaan yang terdiri dari beberapa unsur keterwakilan adat, pemuda, dan masyarakat. Mahendra, Ketua BHP membacakan Perbup dan tahapannya.
Peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 112 tahun 2004 tentang Pemilihan Kepala Desa/Pekon, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri nomor 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri sebelumnya.
Kemudian, Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan/Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Pekon.
Berikutnya, Peraturan Bupati Tanggamus nomor 4 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2022.
Terakhir, Surat Keputusan Bupati Tanggamus nomor B.109/34/08/2022 tentang Penetapan Tanggal dan Waktu Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Kepala Pekon Serentak Kabupaten Tanggamus Tahun 2022.
Pada Rapat Pembentukan Panitia tersebut, Marhaddin (Dalom) menyampaikan kepada Panitia Pilkakon yang ditunjuk oleh BPH untuk menunjukkan netralitas kerja yang profesional dan bisa menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat dalam mensukseskan Pilkakon mendatang. [Yuntinah]


Komentar Via Facebook :