Pansus DPRD Provinsi Riau Adakan Pertemuan Dengan Beberapa Perusahaan Terkait Konflik Lahan di Indragiri Hulu

Pansus DPRD Provinsi Riau Adakan Pertemuan Dengan Beberapa Perusahaan Terkait Konflik Lahan di Indragiri Hulu

CYBER88 | Inhu – Difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Panitia Khusus (Pansus) Konflik Lahan dan Perusahaan DPRD Provinsi Riau adakan pertemuan dengan beberapa perusahaan di Kabupaten Inhu diantaranya PT. Seberida Subur, PT. Palma 1, PT. Inecda, dan PT Rimba Peranap Indah (RPI). Rabu, (16/03/22).

Perrtemuan ini juga dihadiri oleh masyarakat Desa Siambul, Desa Penyaguan, Desa Talang Suka Maju, dan desa Semelinang Darat, yang berlangsung di ruang rapat Yopi Arianto lantai empat Kantor Bupati. 

Rapat yang dipimpin oleh ketua Pansus DPRD Prov. Riau Marwan Yohanis didampingi oleh anggota Pansus Manahara Napitupulu, Asisten II perekonomian dan pembangunan Kab. Inhu Paino, SP, Staff Ahli bidang administrasi umum Ahmad Syukur S.Sos, M.Si, Perwakilan LHK dan Perkebunan Prov Riau, Kepala kantor wilayah badan pertahanan nasional (BPN) provinsi Riau, BPN Kabupaten Indragiri Hulu, Kepala Dinas PTSP, kepala dinas Lingkungan Hidup, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala dinas Pertanian dan Perkebunan beserta jajaran, Camat Terkait, serta tokoh masyarakat yang mewakili.

Anggota Pansus DPRD Prov. Riau Manahara Napitapulu menjelaskan terkait konflik apa saja yang terjadi, diawali dengan Permasalahan masyarakat desa Siambul dengan PT. Seberida Subur, Manahara menjelaskan izin lokasi usaha perkebunan PT. seberida subur berada di HPT, masyarakat desa Siambul menuntut agar PT. Seberida Subur mengembalikan tanah ke habitat nya, dikarenakan kawasan HPT menjadi wilayah masyarakat Suku Anak Dalam untuk hidup di sana.

Dilanjutkan dengan konflik Masyarakat desa Penyaguan dengan PT. Palma 1, masyarakat desa penyaguan meminta kepada pemerintah baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah agar PT. Palma 1 melaksanakan surat keputusan Bupati nomor 200 tahun 2010 tentang perpanjangan dan revisi Izin lokasi PT. Palma 1 nomor 180 tahun 2010, agar diindahkan dan dipatuhi oleh PT. Palma 1 yang mana Surat Keputusan Nomor 200/ 2010 telah mencabut Surat Keputusan yang pada saat itu terbit tidak prosedural.

Selanjutnya adalah permasalahan masyarakat Desa Talang Sukamaju dengan PT. Inecda, yang sudah di jelaskan di komisi II DPRD di Pekanbaru dan tinggal meninjau ke kelapangan.

"Pihak Pansus akan memberikan rekomendasi sebagaimana informasi data dan fakta-fakta lapangan dan keterangan dari semua pihak," sebut Manahara.

Terakhir permasalahan masyarakat Desa Semelinang Darat dengan PT. Rimba Peranap Indah (RPI) yaitu tentang Hutan Tanaman Industri (HTI).

PT. RPI memiliki izin konsesi yang di berikan Kementrian Kehutanan dan di sana juga sudah ada masyarakat yang telah mengelola lahan dan telah tumbuh tanamannya. Manahara menjelaskan dari sisi regulasi perusahaan mempunyai dasar, tetapi dari sisi sosilogis perlu menjadi pertimbangan semua pihak. 

Pada kesempatan ini Pansus Konflik Lahan dan Perusahaan DPRD Provinsi Riau yang dipandu oleh Pemkab. Inhu berkesempatan meninjau lokasi Konflik PT. Inecda dengan masyarakat Desa Talang Sukamaju, untuk mengambil beberapa koordinat dan mengukur lahan yang menurut desa Talang Sukamaju ini adalah bagian dari pada desanya. Dan nantinya akan dilanjutkan ke desa Semelinang Darat  dan PT. RPI Kecamatan Peranap. **

Komentar Via Facebook :