Mekanisme Pengangkatan Anggota DPRK di Raja Ampat Belum Final
DPRD Raja Ampat gelar Hearing dengan Kesbangpol dan Tokoh adat di ruang sidang DPRD, Senin (21/3)
CYBER88 | Raja Ampat -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Raja Ampat menggelar rapat dengar pendapat (Hearing) dengan sejumlah tokoh adat terkait sosialisasi UU Otsus tentang DPRK serta kesiapan Kesbangpol Raja Ampat dalam melakukan pemetaan suku dan sub suku di Raja Ampat, Senin (21/3/2022).
Rapat tersebut digelar di ruang sidang DPRD dan dipimpin oleh ketua Dewan I , Reynold M. Bulla dan Ketua Dewan II Charles Imbir serta dihadiri sejumlah anggota DPRD Raja Ampat dan kepala Kesbangpol Raja Ampat, Abdul Manaf Wihel serta sejumlah tokoh adat.
Charles Imbir saat ditemui media ini usai pertemuan itu menyatakan, DPRD mengundang Kesbangpol dan juga para tokoh adat untuk membahas tahapan pengangkatan DPRK, yang mana berdasarkan surat dari gubernur, tahapan tersebut sudah harus rampung pada tanggal 31 maret mendatang.
Untuk menindaklanjuti surat gubernur tersebut, DPRD merasa perlu mengadakan pertemuan dengan pihak terkait, perihal mekanisme pengangkatan dan juga menginventarisir suku-suku di Raja Ampat sehingga tidak menimbulkan cekcok di kemudian hari.
Terkait jumlah suku yang saat ini diidentifikasi, Charles menambahkan, bahwa berdasarkan pandangan umum dari Kesbangpol terdapat 12 sub suku.namun lanjut Charles, ada beberapa suku yang belum dimasukkan sehingga pada pertemuan lanjutan yang direncanakan pada hari Rabu akan dirampungkan agar tidak menimbulkan konflik di hari depan.
Sementara, Terkait mekanisme pengangkatan DPRK, pada pertemuan ini belum ada kesepakatan final terkait mekanisme pengangkatan.namun, Kesbangpol merilis pemetaan daerah pengangkatan Anggota DPRK jalur pengangkatan didasarkan pada persebaran suku, sub suku serta kesatuan adat dan budaya di Raja Ampat.
Jumlah anggota DPRK jalur pengangkatan sebanyak 5 orang.
dalam pengangkatan tersebut juga memperhatikan 30% keterwakilan perempuan,sehingga anggota DPRK pengangkatan ini terdiri dari 1 orang perempuan dan 4 orang laki-laki.
Kaitannya dengan mekanisme pengangkatan anggota DPRK, Kesbangpol mengusulkan agar anggota DPRK jalur pengangkatan dilakukan berdasarkan wilayah daerah pemilihan pada pemilu legislatif yang sudah ada.
Di Raja Ampat sendiri terdapat 5 daerah pemilihan (Dapil).dari 5 daerah pemilihan tersebut, masing-masing dapil memiliki alokasi 1 kursi.namun, terdapat juga usulan dari masyarakat adat,agar daerah pengangkatan tersebut didasarkan pada empat daerah pengangkatan.
Hal tersebut karena mengingat di Raja Ampat terdapat empat pulau besar yang meliputi pulai Waigeo, salawati, Batanta dan Misool.dari empat pulau tersebut terdapat persebaran suku-suku di Raja Ampat.
Pertemuan dengar pendapat ini akan kembali dijadwalkan pada hari Rabu mendatang dengan menghadirkan tokoh-tokoh adat dari masing-masing suku dan sub suku di Raja Ampat.
Sebelumnya Charles menjelaskan, bahwasanya lembaga DPRD akan berubah menjadi DPRK. Sebab itu, lanjut Charles, pihaknya juga akan menyiapkan tata tertib (tatib), dikarenakan adanya perubahan tersebut.
"Lima orang ini akan masuk di lembaga ini (DPRD-red).lembaga DPRD ini akan menjadi DPRK. Ini kita siapkan segala sesuatu agar tidak terjadi bentrok di internal masyarakat adat", tutup CI. (A.M)


Komentar Via Facebook :