Diduga Gelapkan Dana Pungli Saat PPDB Tahun 2017, Oknum Kepsek di Bandung Barat Tak Tersentuh Hukum
CYBER88 | KBB -- Adanya dugaan pemungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh mantan Kepala Sekolah SDN Pakuhaji Kecamatan Ngamprah berinisial EU menjadi buah bibir dikalangan para orang tua murid.
Sementara oknum Kepsek tersebut kini sudah tak lagi menjabat sebagai di SDN Pakuhaji.
Para orang tua murid mengeluhkan kejadian ini karena anaknya yang pada waktu terjadi pungutan baru masuk kelas 1 saat ini sudah berada dikelas 6. Merekapun menuntut pertanggungjawaban Kepala sekolah secepatnya.
Menurut sejumlah orangtua murid, dugaan pungli tersebut dilakukan pada awal tahun ajara 2017 berbarengan dengan PPDB.
Uang yang diminta pada saat pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) itu, ungkap mereka, berdalih untuk membuat panggung permanen di sekolah yang bisa ddigunakan untuk kegiatan di sekolah. Juga, bisa disewakan untuk kegiatan resepsi warga sekitar.
"Namun, setelah dua tahun berjalan, panggung tersebut belum juga dibangun dan terjadilah kegaduhan. Sejumlah orngtua siswa menanyakan hal tersebut kepada pihak sekolah dan komite sekolah, "Katanya.
Baca Juga : Pemberantasan Pungli di Sekolah
Ditemui awak media, salah satu anggota Komite yang tak mau disebut namanya mengaku tidak tau menau adanya pungutan tersebut. Pihaknya tak pernah diajak musyawarah oleh Kepala Sekolah terkait hal ini.
"Tiba-tiba para orang tua siswa menanyakan perihal uang yang dipungut untuk panggung tersebut. Dan saya kemudian menanyakan dan kepala sekolah terkait permasalahan ini. karena hal ini sudah melanggar regulasi yang ada, "Jelasnya pada Cyber88.co.id, Senin (21/3/2022).
Untuk mereda kegaduhan, sambung dia, pada tahun 2019 diadakanlah mediasi di Sekolah. Kepala Sekolah berjanji akan segera membangun panggung tersebut secepatnya.
Namun, sampai tahun 2020 panggung tersebut tidak juga dibangun. Maka mediasi kedua kalinya kembali dilakukan di kantor Dinas pendidikan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
"Lagi lagi Kepsek hanya berjanji segera membangun panggung tersebut, "Kata anggota Komite dengan nada kesal.
Lebih lanjut Ia mengungkapkan, bahwa di tahun 2021 mediasi ketiga kalinya kembali dilakukan di Kantor Disdik KBB, disaksikan oleh Sekretaris dinas, Kabid SD dan kasi juga ketua K3S.
"Maka dibuatlah perjanjian diatas materai agar Kepala Sekolah segera mewujudkan panggung tersebut karena sudah bertahun-tahun permasalah ini tanpa ada penyelesaian, "Ujarnya.
"Belum panggung tersebut dibangun ternyata EU malah dimutasi ke salah satu SDN di Batujajar dan sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya, "Tukas dia.
Terkait hal ini, sejumlah pihak berpendapat, seharusnya pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat juga ikut bertanggungnjawab demi nama baik dunia pendidikan dan sekolah yang bersangkutan.
Mereka berharap, aparat penegak hukum bertindak tanpa pandang bulu dalam mewujudkan pendidikan yang bebas dari "Pungli".
Sebab, praktek pungli dirasa meresahkan masyarakat. Dimana praktek tersebut baik secara terang-terangan maupun terselubung dengan menggunakan dalih untuk membangun. Apalagi Pihak Komite tidak diajak musyawarah.
Seperti diketahui, seluruh pungutan dan sumbangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Sementara, Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.
Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan. (Yus)


Komentar Via Facebook :